bidikcamera.com, Jogyakarta – Sebanyak 315 peserta dari empat Kecamatan di Kabupaten Musi Banyuasin mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas TP, PKK desa, Tata Kelola Pemerintahan Desa dan Inovasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDESA) angkatan ke – III bertempat di ruangan Borobudur Ballroom hotel Grand Inna Malyoboro Jogya pada Jum’at tanggal (13/05/22).
Acara Bimtek dihadiri Plt Bupati Muba diwakili Kadis PMD H.Richard Chayadi AP MSi, Wakil ketua 1 TP. PKK Muba Susi Imelda Frederika Beni serta anggota PKK, Ketua TP.PKK Kota Madya Jogyakarta Hj Tri Kirana Muslidatun S.Psi beserta anggota, Camat Lais Demon Hardian Eka Suza S.STP ,M.Si, Camat Keluang Debby Heryanto S.STP, M.Si, Camat Bayung Lencir diwakili Sekcam Heru Kharisma S.STP MSi dan Camat Jirak diwakili Kasipem Arif Budiman S.Pd, M.Si, Plt Kabid Pemerdayaan Ekonomi Desa (PED) Muzen Alhifzi SE.MSi, Pimpinan LPPAN H. Muhamad Rijal SE, ketua Umum LPAAN Raka AndreAlfrian SH, serta para narasumber.
Dalam acara Bimtek Peningkatan Kapasitas Tim Penggerak PKK Desa Tata Kelola Pemerintahan Desa serta Inovasi Badan Usaha Milik Desa Kabupaten Musi Banyuasin sebagai narasumber dari PPSDM Kemendagri di Jogyakarta Najid Jauhari SHi. S.Sos. M.Si dan Tri Oerip WP. S.Sos, MT., serta narasumber dari BPSDM Prov Jawa Timur Dewa Ketut Alit SH.Msi.
Bimtek tersebut di buka oleh Plt Bupati Muba Beni Hernedi SIP, di wakili Kadis PMD H. Richard Chahyadi AP. M.Si. Sementara itu Kadis PMD Kabupaten Muba Banyuasin H. Richard Chayadi AP. M.Si pada pembukaan Bimtek mengatakan, “kegiatan bimtek ini terlaksana berdasarkan pasal 12 Peraturan Mentri Dalam Negeri nomor 5 tahun 2007 Tentang Pedoman Penetapan Lembaga Kemasyarakatan, PKK mempunyai tugas membantu pemerintah desa dan merupakan Mitra dalam pemerdayaan dan Peningkatan kesejahteraan keluarga dalam menjalankan tugasnya PKK desa berperan sebagai penggali, pengembangan potensi masyarakat khususnya keluarga, Prakarsa, Gotong Royong dan Swadaya perempuan dalam pembangunan sebagai bagian integral dalam mewujudkan pembangunan partisipatif.
Sesuai amanat peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memenfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktifitas, menyediakan jasa pelayanan, dan atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa serta untuk meningkatan kapasitas Tim Penggerak PKK Desa.”
Kegiatan ini berdasarkan peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Surat edaran menteri dalam negeri nomor 910/4350/sj tanggal 16 Agustus 2021 tentang kebijakan dalam penyusunan APBD tahun 2022.
Peraturan Bupati Musi Banyuasin nomor 1 tahun 2022 tentang tata cara pengelokasian dan pembagian alokasi dana desa dan bantuan keuangan pemerintah kabupaten kepada lembaga masyarakat desa/kelurahan di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2022.
Sementara itu ketua TP-PKK Kodya Jogyakarta Hj Tri Kirana Muslidatun S.Psi mengatakan, “dengan adanya kegiatan pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin yang mengakomondasi Bimtek ini di Jogyakarta sangat bagus dan potensial karena selain teori disini langsung mendapatkan praktek di desa tujuan yang menjadi tempat study banding dari berbagai desa dengan tujuan untuk memajukan TP-PKK dan Bumdes di masing-masing desa seperti tujuan sala-satu desa yaitu di desa Ponggog.”
“Suatu langka sangat positif yang di lakukan oleh pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam hal ini dinas PMD yang menjadikan tempat Bimtek langsung juga praktek, langkah yang sangat bagus ini sangat strategis karena menyangkut program PKK, dengan program pemerintah desa dan ini sangat penting karna TP-PKK itu bergerak betul sehingga apa yang di programkan oleh pemerintah Desa, Kecamatan maupun Kabupaten Sinergi karena pembangunan manusia, pembangunan mental, pendidikan, maupun sosial dan kesehatan, sangat bagus karena penggeraknya PKK,” lanjutnya.
“Karena dana desa itu di limpahkan sangat besar dari pusat sehingga hal-hal seperti ini harus di laksanakan oleh semua Kabupaten, yang semestinya para kepala desa ini paham dan tahu betul apa yang harus dilaksanakan dengan dilimpahkan Dana Desa itu,” tutupnya. (bc)