Musi Banyuasin

Kades Karang Anyar Diduga Kankangi Permendagri dan Perda Serta Intruksi Plt Bupati Muba

315
×

Kades Karang Anyar Diduga Kankangi Permendagri dan Perda Serta Intruksi Plt Bupati Muba

Sebarkan artikel ini

bidikcamera.com, MUBA – Tindakan semena-mena yang di lakukan Kades Karang Anyar Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin sudah mengangkangi Permendagri nomor 67 tahun 2017 dan Perda nomor 8 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemerhentian Perangkat Desa serta tidak mengindahkan intruksi Plt Bupati Muba yang di sampaikan pada waktu pelantikan serentak 74 Kepala Desa Di Opp Room pada tanggal (27/12/21) lalu.

Dalam intruksi Plt Bupati Muba Beni Hernedi yang mengatakan agar Kades yang baru di lantik dapat bersenergi dan bekerjasama dengan perangkat desanya, jangan nanti sudah di lantik menjadi kepala desa tanpa aturan memecat perangkatnya.

Dari pantauan media Kades Karang Anyar Zulkarnain yang baru satu minggu di lantik sudah mengeluarkan surat pemecatan kepada 11 perangkat desa termasuk sekdes/operator, 11 orang LPM dan 12 orang ketua Rukun Tetangga (RT).

Pemecatan perangkat desa oleh kades Zulkarnain tertuang dalam surat nomor : / SK / 2011 / 1 /2022 tentang Pemberhentian Perangkat Desa karang Anyar, yang di tanda tangani Zulkarnain Jakpar pada tanggal 03 Januari 2022, tanpa berkoordinasi dengan atasannya yaitu Camat.

Salah satu warga Muba yang beralamat di sekayu yang mengaku bernama Toni mengatakan, “kalau memang ada kades yang baru satu minggu di lantik langsung memecat perangkatnya itu di duga ada unsur balas dendam terhadap perangkatnya, Kades tersebut tidak mengerti di peraturan, kemungkinan Kades tersebut dulunya sekolah di bawah pohon asam jadi tidak mengerti dengan peraturan yang sudah ada,” ungkapnya. (bc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *