Musi Banyuasin

Kades Karang Anyar Berikan Tanggapan

297
×

Kades Karang Anyar Berikan Tanggapan

Sebarkan artikel ini

“Richard” Akan Berikan Tindakan Tegas!

bidikcamera.com, MUBA – Setelah menjadi heboh dalam pemberitaan di beberapa media online yang berjudul “Kades Karang Anyar Diduga Kangkangi Permendagri dan Perda Serta Intruksi Plt Bupati Muba” yang mana didalam pemberitaan tersebut Kades Karang Anyar baru seminggu di lantik diduga berbuat semena-mena mengeluarkan surat pemecatan terhadap perangkat desa, LPM dan RT.

Dengan adanya pemberitaan tersebut mendapat tanggapan dari kades. Menurut Kades Zulkarnain mengatakan, “pada tanggal (27/12/21) saya di lantik lalu keesokan harinya tanggal 29 saya ngantor bersama perangkat desa, ketua BPD dan anggota, seluruh anggota perangkat dan kadus serta tokoh masyarakat, dalam sambutan saya sampaikan pada yang berada di kantor desa, dari sini dan ke depan adanya perubahan atau di tetapkan jam kerja sesuai aturan yang berlaku saya berharap agar satu sama lainnya dapat bersinergi bekerjasama dengan baik”.

Di ungkapkan kades bagi yang tidak sejalan sesuai aturan maka di persilahkan untuk mengambil keputusan.

“Pada waktu jam kerja para perangkat desa banyak yang tidak bisa hadir, dan kemudian pada hari senin saat jam kerja banyak yang tidak datang, ” jelas Kades.

Kepala dinas PMD kabupaten Muba H. Richard Chahyadi AP. M.Si mengatakan “dengan adanya berita yang telah viral berkaitan dengan kades baru Desa Karang Anyar Kecamatan Lawang Wetan, kami Dinas PMD telah mengeluarkan surat berkaitan dengan hal tersebut dan akan segera mengambil langkah dengan membuat teguran secara tertulis kepada yang bersangkutan dan meminta klarifikasi Camat berkaitan dengan hal tersebut karena Kepala Desa Karang Anyar telah melanggar peraturan daerah No.8 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan Perda No.6 tahun 2019 tentang pemilihan Kepala Desa serta arahan kepala daerah selaku pimpinan tertinggi dikabupaten Musi Banyuasin disaat pelantikan yang berlangsung tanggal 27 desember 2021 dimana diminta Kepala Desa untuk melakukan konsolidasi dan dilarang untuk melakukan pergantian perangkat desa tanpa mengikuti aturan dan petunjuk OPD terkait dan rekomendasi Camat setempat, apabila teguran tersebut tidak diindahkan maka kami akan melakukan tindakan tegas terhadap Kepala Desa yang bersangkutan dan Kepala Desa lainnya yang melakukan hal yang sama,” jelas Richard. (bc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *