bidikcamera.com, MUBA – Pemerintahan desa (Pemdes) Karang Rejo Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin mengikuti Pelatihan PENDATAAN SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS (SDGs) Pembangunan Berkelanjutan yang bertempat di kantor desa Karang Rejo Kamis (15/04/21) ikut dalam pelatihan SDGs Kades, Perangkat desa, BPD, LPM,KPM dan Relawan Pendataan.
Sebagai Narasumber dari dinas PMD, Tenaga Ahli PSD, Tenaga ahli TA. PP dan pihak Kecamatan Lalan.
Kades Karang Rejo Zainul mengatakan pada awak media, “kami selaku pemerintah desa sangat berterima kasih pada dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin yang telah memberikan pelatihan Pembekalan Relawan untuk Pemutahiran Data SDGs desa dan Meningkatkan Kualitas Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2021, dengan demikian perangkat desa, BPD, LPM, KPM dan Relawan Pendataan mendapatkan ilmu dari pelatihan ini,” ungkap Zainul.
“Dengan demikian pemdes, BPD, KPM, LPM dan Relawan pendataan SDGs di desa kami dapat mengerti apa itu pembangunan berkelanjutan tersebut dengan demikian dapat meningkatkan SDM peserta yang ikut pelatihan tersebut,” jelas Kades.
Di tempat terpisah Menurut Kadis PMD H. Richard Chahyadi AP. MSI dengan diadakannya pelatihan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan agenda Internasional untuk kemaslahatan manusia dan planet bumi yang dilatarbelakangi oleh arahan Presiden Joko Widodo pada 22 Oktober 2019.
Kebijakan SDGs Desa ini dilandasi oleh dasar hukum berdasarkan peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 21 Tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa pasal 18 ayat 2 yang terdiri atas dana pembekalan, dana transportasi dan dana konsumsi.
Surat Edaran Menteri Desa Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 juga menjadi dasar hukum dilaksanakannya kebijakan tersebut melalui kegiatan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan Pemutakhiran Data.
Pembangunan Berkelanjutan / SDGs bertujuan untuk menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat, keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang menjamin keadilan dan terlaksananya tata Kelola.
Pendataan SDGs Desa dilaksanakan melalui proses penggalian, pengumpulan, pencatatan, verifikasi dan validasi data SDGs desa.
“Proses tersebut memuat data objektif kewilayahan dan kewargaan desa berupa aset dan potensi aset desa yang dapat didayagunakan untuk pencapaian tujuan pembangunan desa, masalah ekonomi, sosial dan budaya untuk digunakan sebagai bahan rekomendasi penyusunan program dan kegiatan pembangunan desa serta data dan informasi terkait lainnya dalam menggambarkan kondisi objektif desa dan masyarakat desa yang diikuti oleh perangkat desa, kader desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan RT,” jelas Kadis PMD Muba. (Adv MD)