BeritaDaerahMusi Banyuasin

Pemdes, BPD, LPM serta Relawan Desa Bukit Pakuasan Mendapatkan Pelatihan SDGs

137
×

Pemdes, BPD, LPM serta Relawan Desa Bukit Pakuasan Mendapatkan Pelatihan SDGs

Sebarkan artikel ini

bidikcamera.com, MUBA – Kades Bukit Pakuasan Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin mengirimkan Pemdesnya, BPD, LPM, Karang Taruna dan relawan pendataan untuk mengikuti Pelatihan PENDATAAN SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS (SDGs) Pembangunan Berkelanjutan yang di laksanakan di SD Negeri Sungai Napal pada hari Sabtu (10/04/21).

Sebagai narasumber dari dinas PMD, Tenaga Ahli PSD, Tenaga ahli TA.PP dan dari Kecamatan BHL.

Kades Bukit Pakuasan Rustam mengatakan pada awak media, “kami sangat berterima kasih pada dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin yang telah memberikan kesempatan untuk mengikuti pelatihan Pembekalan Relawan untuk Pemutahiran Data SDGs desa dan Meningkatkan Kualitas Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2021, dengan demikian perangkat desa, BPD, LPM, Karang Taruna dan Relawan Pendataan di desa kami mendapatkan ilmu dari pelatihan ini SDGs,” ungkap Rustam.

“Disamping para perangkat desa, BPD, LPM, Tarang Taruna dan Relawan pendataan desa kami mendapatkan ilmu, ke depan nantinya dapat mengerti apa yang di maksud SDGs yang disebut Pembangunan Berkelanjutan dan juga dapat memberikan pelatihan pada relawan lainnya tentang SDGs,” jelas  Kades.

Di tempat terpisah Kadis PMD H. Richard Chahyadi AP. MSI mengatakan dengan diadakannya pelatihan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan agenda Internasional untuk kemaslahatan manusia dan planet bumi yang dilatarbelakangi oleh arahan Presiden Joko Widodo pada 22 Oktober 2019.

Kebijakan SDGs Desa ini dilandasi oleh dasar hukum berdasarkan peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 21 Tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa pasal 18 ayat 2 yang terdiri atas dana pembekalan, dana transportasi dan dana konsumsi.

Selain itu adanya Surat Edaran Menteri Desa Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 juga menjadi dasar hukum dilaksanakannya kebijakan tersebut melalui kegiatan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan Pemutakhiran Data.

Pembangunan Berkelanjutan / SDGs bertujuan untuk menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat, keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang menjamin keadilan dan terlaksananya tata Kelola.

Pendataan SDGs Desa dilaksanakan melalui proses penggalian, pengumpulan, pencatatan, verifikasi dan validasi data SDGs desa.

“Proses tersebut memuat data objektif kewilayahan dan kewargaan desa berupa aset dan potensi aset desa yang dapat didayagunakan untuk pencapaian tujuan pembangunan desa, masalah ekonomi, sosial dan budaya untuk digunakan sebagai bahan rekomendasi penyusunan program dan kegiatan pembangunan desa serta data dan informasi terkait lainnya dalam menggambarkan kondisi objektif desa dan masyarakat desa yang diikuti oleh perangkat desa, kader desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan RT,” jelas kadis PMD Muba ini. (Adv MD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *