BeritaBerita UtamaDaerahMusi Banyuasin

Minggu Ke Dua Dinas PMD Berikan Pelatihan Kapasitas Aparatur Desa Tahun Anggaran 2021 Di Kec. Babat Toman

204
×

Minggu Ke Dua Dinas PMD Berikan Pelatihan Kapasitas Aparatur Desa Tahun Anggaran 2021 Di Kec. Babat Toman

Sebarkan artikel ini

bidikcamera.com, MUBA – Minggu ke dua Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin melaksanakan Kegiatan Pelatihan Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2021 yang diadakan di beberapa tempat antara lain; di SMP Muhamadiyah Desa Toman, dengan peserta pelatihan dari beberapa desa yaitu Desa Muara Punjung, Desa Pangkalan Jaya, Desa Kasmaran dan Desa Toman; kegiatan di SD Negeri Sri Mulyo, dengan peserta dari Desa Bangun Sari, Desa Sungai Angit dan Desa Sri Mulyo; serta kegiatan di SD Negeri Sugi Raye dengan peserta dari Desa Buruge, Desa Sugi Waras, Sugi Raye dan Desa Sereka Kecamatan Babat Toman kabupaten Musi Banyuasin pada Senin-Selasa (22-23/03/21) dan Kamis (25/02/21) selama 3 (tiga) hari.

Kegiatan tersebut di laksanakan berdasarkan:

Surat edaran mentri dalam negeri nomor : 188.345170SJ tanggal 17 September 2020 tentang Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Mengenai Pedoman Penyusunan APBDDes tahun 2021 dan Penguatan Peran Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dalam Pembangunan Desa;

Peraturan Bupati nomor 179 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021;

Peraturan Bupati no 1 tahun 2021Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepada Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan di Kabupaten Musi Banyuasin tahun Anggaran 2021;

Surat Usulan Kepala Desa tentang Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa;

Serta RDP dengan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin tentang perlunya Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa;

Sebagai Nara Sumber dari Dinas PMD, Kajaksaan, Polres, Inspektorat kabupaten Muba dan pihak Kecamatan Babat Toman.

Peserta di ikuti oleh 11 desa di Kecamatan Babat Toman yang terdiri dari Kades, Perangkat desa dan BPD yang rata-rata jumlah peserta sebanyak 25 orang setiap desanya.

Kepala Dinas PMD kabupaten Muba H. Richard Chayadi AP. MSi mengatakan bahwa, “kegiatan ini dilakukan dalam rangka untuk tertib administrasi dan meningkatkan kemampuan perangkat desa dalam memahami tugas dan fungsi serta tanggung jawab sesuai dengan jabatan yang mereka miliki sehingga kedepan dapat terwujudkan pemerintah yang good goverment ditingkat desa dalam Kabupaten Musi Banyuasin dan mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat diwilayahnya masing-masing, serta terhindar dari persoalan hukum dalam menjalankan roda pemerintah karena mereka telah dibekali dengan ilmu yang disampaikan oleh para Narasumber,” ungkapnya.

Sementara itu Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SIk melalui kanit Tipikor Iptu Jon Kenedi mengatakan, “materi yang kita sampaikan terkait dengan judul pengelolaan Dana Desa peruntukannya harus kita sampaikan ini adalah bentuk pencegahan dan kepedulian kita dengan melalui program-program agar mereka tidak salah langkah dalam penggunaan dana desa apa lagi sekarang permasalahan sangat kompleks dana desa ada penggunaan untuk fisik, ada sebagian turun untuk PKH menunjang kesejahteraan masyarakat pada desanya masing- masing,” ungkapnya.

“Sejauh ini kalau penggunaan dana desa untuk fisik cukup baik seiring berjalan berati pesan pesan moril, pesan-pesan dari pemerintahan tepat sasaran untuk melakukan pembangunan dan juga untuk PKH dalam masa pademi covid-19 ini, kami juga sangat menyambut baik otomatis dengan adanya program seperti ini mengurangi hal-hal untuk melakukan perbuatan penyimpangan,” Jelas Jon.

Kejari Muba Marcos MM Simaremare SH. M.Hum melalui kasi intel kejari Muba Abu nawas SH.MH. mengatakan, “pada prinsipnya selaku tugas di minta atau tidak di minta wajib untuk menyampaikan penyuluhan baik itu kepala desa, perangkat desa, tokoh Agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, Alim Ulama, apa lagi ini kami di minta oleh dinas PMD,” ungkapnya.

“Adapun makalah yang kami sampaikan menyangkut pengelolaan Dana Desa, pertanggung jawaban sesuai dengan ketentuan dan benar dalam penggunaannya, kemudian UU tentang Korupsi, bagi mereka kadang-kadang perangkat desa ini benar pertanggung jawabannya tetapi tidak sesuai dengan peruntukannya atau juga uang anggaran di keluarkan tapi tidak mengakomodir keinginan masyarakat itu sendiri sebagai contoh, dengan anggaran Desa membangun jalan tetapi tidak sesuai yang di butuhkan masyarakat, untuk masyarakat banyak di jelaskan seperti membangun jalan ke kebun salah satu oknum,” lanjutnya.

“Jadi kita harapkan dengan di adakannya penyuluhan ini bersenergi dengan dinas PMD, Kades dan Camat dengan penggunaan dana desa ini fungsinya sesuai dengan peruntukannya benar dan jelas sesuai dengan tepat sasaran serta tepat guna. Harapan kasi intel kejari, khususnya di kecamatan Babat Toman agar mereka ini dinas PMD, kades, perangkat desa kompak bersinergi untuk membangun desa itu sendiri dan setiap kegiatannya pertanggung jawaban tentang aset, kearsipannya harus kompak mengelola sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan agar tidak saling curiga dan mencurigai,” jelas Abu Nawas. (bc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *