bidikcamera.com, MUBA – TP-PKK Desa Tri Mulya Agung Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin mengadakan Kegiatan Posyandu Balita, Remaja dan Lanjut U (Lansia) serta melakukan Pembagian Makanan Tambahan (PMT) yang dilaksanakan setiap tanggal 10 setiap bulannya.
Acara berlangsung di Posyandu Desa Tri Mulya Agung dan dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, Kader Posyandu, Bidan Desa dan Tokoh Masyarakat Desa.
Kegiatan yang dilaksanakan yaitu pengecekan kesehatan remaja (medical checkup dari tekanan darah, tinggi badan, berat badan dan lainnya), Pemberian Makanan Tambahan (PMT) kepada remaja, serta melaksanakan edukasi kreatif tentang bahaya narkoba, edukasi kerohanian, edukasi pergaulan sosial dan lingkungan, kegiatan tersebut didanai dari APBDes Tahun 2024.

Kegiatan yang dilakukan di Posyandu berupa penimbangan balita dan remaja antara lain yaitu pendaftaran dengan membawa KTP atau KK, penimbangan berat badan, pengukuran tinggi badan, cek tensi (tekanan darah), pemberian tablet tambah darah untuk remaja putri, cek gula darah, pemberian PMT, serta konsultasi tentang kesehatan remaja.
Mereka tidak hanya melakukan pengecekan kesehatan tetapi juga diajari cara mengoperasikan alat kesehatan sederhana secara bergantian.
Hal ini tentu untuk memantau dan membimbing remaja Desa Tri Mulya Agung ke arah yang positif adapun kegiatan lainnya yaitu Pemberian Makanan Tambahan (PMT) dimana kegiatan pemberian makanan kepada balita dalam bentuk kudapan yang aman dan bermutu beserta kegiatan pendukung lainnya dengan memperhatikan aspek mutu dan keamanan pangan.

Ketua TP-PKK Desa Tri mulya Agung Paitri mengatakan, “dengan adanya kegiatan posyandu dan pengenalan PMT yang rutin ini, semoga dapat meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani yang dimiliki oleh anak balita, remaja–remaja Desa Tri Mulya Agung ini”.
Sementara itu Kades Tri Mulya Agung Harun mengatakan, “kegiatan posyandu ini berjalan lancar dan semoga dalam pertumbuhan balita dan anak remaja sesuai dengan harapan kita, yaitu balita tumbuh dengan normal dan remaja tumbuh dengan menjauhkan dari obat terlarang”. (bc)



















