Nasional

Bimtek Peningkatan Kapasitas TP.PKK Desa, Tata Kelola Pemerintah Desa Dan Inovasi Bumdes Dapat Pelatihan Praktek Di Ponggok

422
×

Bimtek Peningkatan Kapasitas TP.PKK Desa, Tata Kelola Pemerintah Desa Dan Inovasi Bumdes Dapat Pelatihan Praktek Di Ponggok

Sebarkan artikel ini

bidikcamera.com, PONGGOK/JOGYA –Sebanyak 315 peserta dari Empat Kecamatan di Kabupaten Musi Banyuasin mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas TP. PKK Desa, Tata Kelola Pemerintahan Desa dan Inovasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDESA) angkatan ke-3 mendapatkan pelatihan praktek di Desa Ponggok pada Sabtu (14/05/22).

Pelatihan praktek ini berupa pembuatan Minyak Jelantah yang dapat di jadikan BBM Solar, diajarkan cara membatik tradisional oleh TP PKK Kota Jogya Hj.Tri Kirana Muslidatun S.Psi di dampingi ketua pokja 2 Rumiayati, pembuatan bakso bahan dari ikan oleh Ketua PKK Desa Ponggok ibu Kades, dan peserta mendapatkan bimbingan langsung oleh Kepala Desa Ponggok H.Junaedi Mulyono SH, bagaimana  cara mengelola Bumdes agar  mendapatkan penghasilan karena seperti di ketahui Desa Ponggok Bumdesa berpenghasilan lebih – Kurang Rp.18 M dalam setahun, yang dulunya desa miskin.

Dalam laporan Kadis PMD H. Richard Chayadi AP.MSi diwakili oleh Plt kabid Pemerdayaan Ekonomi Desa(PED) Muzen Alhifzi SE. MSi, mengatakan, “kegiatan bimtek ini terlaksana berdasarkan pasal 12 Peraturan Mentri Dalam Negeri nomor 5 tahun 2007 Tentang Pedoman Penetapan Lembaga Kemasyarakatan, PKK mempunyai tugas membantu pemerintah desa dan merupakan Mitra dalam pemerdayaan dan Peningkatan Kesejahteraan keluarga. Dalam menjalankan tugasnya PKK desa berperan sebagai penggali, pengembangan, potensi masyarakat khususnya keluarga, Prakarsa, Gotong Royong dan Swadaya perempuan dalam pembangunan sebagai bagian integral dalam mewujudkan pembangunan partisipatif.

Sesuai amanat peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktifitas, menyediakan jasa pelayanan dan atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa serta untuk meningkatan kapasitas Tim Penggerak PKK Desa.

Kegiatan ini berdasarkan peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Surat edaran menteri dalam negeri nomor 910/4350/sj tanggal 16 Agustus 2021 tentang kebijakan dala. penyusunan APBD tahun 2022.

Peraturan Bupati Musi Banyuasin nomor 1 tahun 2022 tentang tata cara pengalokasian dan pembagian alokasi dana desa dan bantuan keuangan pemerintah kabupaten kepada lembaga masyarakat desa/kelurahan di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2022.

Sementara itu ketua TP-PKK Kodya Jogyakarta Hj Tri Kirana Muslidatun S.Psi. dengan adanya kegiatan pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin yang mengakomodasi Bimtek ini di Jogyakarta dan prateknya di desa Ponggok sangat bagus dan potensial karena selain teori disini langsung mendapatkan praktek di desa tujuan yang menjadi tempat study banding dari berbagai desa dengan tujuan untuk memajukan TP-PKK dan Bumdes di masing-masing desa seperti tujuan salah satu desa yaitu di Desa Ponggok.

“Suatu langka sangat positif yang di lakukan oleh pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam hal ini dinas PMD yang menjadikan tempat Bimtek langsung juga praktek, langkah yang sangat bagus ini sangat strategis karna menyangkut program PKK, dengan program pemerintah desa dan Bumdes ini sangat penting karena TP-PKK itu bergerak betul sehingga apa yang di programkan oleh pemerintah desa, Kecamatan maupun Kabupaten Sinergi karena pembangunan manusia, pembangunan mental, pendidikan, maupun sosial dan kesehatan, sangat bagus karena penggeraknya PKK.” Ungkapnya.

“Karena dana desa itu di limpahkan sangat besar dari pusat sehingga hal-hal seperti ini harus di laksanakan oleh semua Kabupaten, yang semestinya para kepala desa ini paham dan tahu betul apa yang harus dilaksanakan dengan dilimpahkan Dana Desa itu,” tutupnya. (bc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *