Musi Banyuasin

Bimtek Peningkatan Kompetensi Tata Kelola Pemerintah Desa dan Inovasi Bumdesa Angkatan Ke-1 

273
×

Bimtek Peningkatan Kompetensi Tata Kelola Pemerintah Desa dan Inovasi Bumdesa Angkatan Ke-1 

Sebarkan artikel ini

bidikcamera.com, Jogyakarta – Sebanyak 275 peserta dari empat Kecamatan di Kabupaten Musi Banyuasin mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kompentensi Tata Kelola Pemerintahan Desa dan Inovasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDESA) angkatan ke-1 bertempat di ruangan Borobudur Ballroom, Hotel Grand Inna Malyoboro Jogya pada Kamis tanggal (24/03/22).

Acara Bimtek dihadiri Plt Bupati Muba diwakili Aisten 1 Bidang Pemerintahan H.Yudi Herzandi SH.MH, Kejari Sekayu diwakili Kasi Intel Kejari Sekayu Abu nawas SH.MH, Kepala BPKAD diwakili Arianto SE.MSi, Plt Kabid Pemerdayaan Ekonomi Desa (PED) Muzen Alhifzi SE.MSi, Pimpinan LPPAN H. Muhamad Rijal SE, Ketua Umum LPAAN Raka AndreAlfrian SH, Kepala Bank Sumsel Babel Cabang Sekayu Dede Abdul Halim, para Camat di 4 (Empat) Kecamatan.

Dalam acara Bimtek Peningkatan Kompentensi Tata Kelola Pemerintahan Desa dan Inovasi Badan Usaha Milik Desa Kabupaten Musi Banyuasin sebagai narasumber dari PPSDM Kemendagri di Jogyakarta Najid Jauhari SHi., S.Sos. M.Si dan Tri Oerip WP. S.Sos, MT, serta narasumber dari BPSDM Provinsi Jawa Timur Dewa Ketut Alit SH.M.Si.

Bimtek tersebut di buka oleh Plt Bupati Muba Beni Hernedi SIP, di wakili Asisten 1, H.Yudi Herzandi SH.MH. Sementara itu Kadis PMD Kabupaten Muba H. Richard Chayadi AP.MSi dalam laporan pada pembukaan Bimtek mengatakan kegiatan bimtek ini terlaksana Sesuai amanat peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktifitas, menyediakan jasa pelayanan, dan atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Kegiatan ini berdasarkan peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Surat edaran menteri dalam negeri nomor 910/4350/sj tanggal 16 Agustus 2021 tentang kebijakan dala. penyusunan APBD tahun 2022.

Peraturan Bupati Musi Banyuasin nomor 1 tahun 2022 tentang tata cara pengalokasian dan pembagian alokasi dana desa dan bantuan keuangan pemerintah Kabupaten kepada lembaga masyarakat desa/kelurahan di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2022. (bc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *