bidikcamera.com, MUBA – Sebanyak 74 Desa dan sebanyak 280 TPS di Kabupaten Musi Banyuasin hari ini Senin (22/11/21) melaksanakan Pemungutan dan Perhitungan untuk suara serentak menentukan 74 orang yang akan diangkat sebagai kepala desa priode masa jabatan 2021 s/d 2027.
Salah satu Desa yang melaksanakan pilkades di kabupaten Muba yaitu Desa Tanjung Agung Utara Kecamatan Lais, pada pembukaan Pilkades Pj Bupati Muba menyampaikan amanatnya yang di sampaikan oleh kepala dinas PMD Muba H. Richard Chahyadi AP. M.Si yang di wakili kasi Pemerdayaan Masyarakat dan Program APBN Beni Yansenen SE. M.Si menyampaikan:
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pemilihan kepala desa merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyar di desa. Dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pemilihan kepala desa juga salah satu pilar utama untuk terselenggaranya pemerintahan desa yangdemokratis yang diselenggarakan setiap enam tahun sekali.
Pada tahun ini kita melaksanakan pemilihan kepala desa di era pandemi covid 19, tentunya ada perbedaan dengan pemilihan kepala desa, sebelumnya antara lain dengan di tentukannya jumlah pada TPS sebanyak 500 mata pilih, maka berapa hal yang perlu di ketahui :
Laksanakan tahapan pemungutan dan penghitungan suara dengan penuh kesadaran bahwa kita wajib menerapkan protokol kesehatan, agar Kabupaten Muba setelah terlaksananya pemilihan ini tetap menjadi zona hijau, terhadap covid 19.
Kepada panitia pemilihan dan petugas TPS pahami ketentuan peraturan yang berlaku dan wajib bersikap netral tidak berpihak kepada sala satu calon kepala desa, dengan demikian akan terwujudkan pemilihan kepala desa yang lancar.
Kepada seluruh masyarakat, panitia dan calon kepala desa beserta pendukungnya untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketentraman dan kondisi situasi yang kindusif. Dan yang terpenting bahwa seluruh calon kepala desa harus berjiwa besar dengan siap untuk terpilih, kalau tidak atau belum terpilih harus berbesar hati, karena semuanya merupakan keputusan masyarakat, terimalah dengan lapang dada dan bagi yang menang agar bersyukur jangan terlalu euforia.
Kepada ketua BPD dan calon pemilihan apabila telah di tetapkan calon kepala desa terpilih, diminta untuk segera menyampaikan ke Bupati untuk di tetapkan dan di lantik sebagai kepala desa periode 2021 – 2027.
Apabila terjadi sengketa dalam pemilihan kepala desa diselesaikan dengan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya. (bc)