bidikcamera.com, MUBA – Pemdes Lubuk Harjo Kecamatan Banyung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin adakan kegiatan pelatihan Kapasitas Aparatur Desa tahun Anggaran 2021, Jum’at (05/11/21).
Sebagai narasumber dari Dinas PMD, Kejaksaan, Polres, Inspektorat Kabupaten Muba dan pihak Kecamatan Bayung Lincir. Peserta yang mengikuti pelatihan tersebut terdiri dari perangkat desa, dan BPD, yang rata-rata jumlah peserta sebanyak 25 orang.
Kades Lubuk Harjo, Khamdi dalam kegiatan pelatihan ini mengatakan bahwa banyak pengetahuan yang didapatkan dari nara sumber dalam kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa ini membuat kami serta perangkat desa dan BPD mengetahui banyaknya penginputan data serta tata cara pengelolahan dana desa yang sebenarnya, yang selama ini banyak kurang mengetahui.
”Karena sejauh ini, kita Pemdes dan Aparatur Desa sering mengalami kendala, baik tata cara pengelolaaan dana desa maupun proses pelaporan ketika tuntas, dari kegiatan ini juga kami jadikan motivasi dalam memperbaiki Laporan Dana Desa agar tidak terjadi kesalahan,” jelas Kades ini.
Kepala Dinas PMD kabupaten Muba H. Richard Chayadi AP. MSi mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka untuk tertib administrasi dan meningkatkan kemampuan perangkat desa dalam memahami tugas dan fungsi serta tanggung jawab sesuai dengan jabatan yang mereka miliki sehingga kedepan dapat terwujudkan pemerintah yang good goverment ditingkat desa dalam Kabupaten Musi Banyuasin dan mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya masing-masing, serta terhindar dari persoalan hukum dalam menjalankan roda pemerintahan karena mereka telah dibekali dengan ilmu yg disampaikan oleh para narasumber.
Sementara itu Kapolres Muba AKBP Alamsyah SIk melalui Kanit Tipikor Iptu Jon Kenedi mengatakan bahwa materi yang kita sampaikan terkait dengan judul pengelolaan dana desa peruntukannya harus kita sampaikan ini adalah bentuk pencegahan dan keperdulian kita melalui program-program agar mereka tidak salah langkah dalam penggunaan dana desa, apa lagi saat ini permasalahan sangat kompleks dana desa ada penggunaan untuk fisik dan ada sebagian turun untuk PKH dalam menunjang kesejahteraan masyarakat pada desanya masing-masing.
“Sejauh ini kalau penggunaan dana desa untuk fisik cukup baik, pesan-pesan dari pemerintahan tepat sasaran untuk melakukan pembangunan dan juga untuk PKH dalam masa pademi covid ini, dan kami juga sangat menyambut baik otomatis dengan adanya program seperti ini mengurangi hal- hal untuk melakukan perbuatan penyimpangan,” jelas Jon.
Kejari Muba Marcos MM Simaremare SH. M.Hum melalui Kasi Intel Kejari Muba Abu Nawas SH.MH., mengatakan pada prinsipnya selaku tugas yang di minta ataupun tidak, wajib untuk menyampaikan penyuluhan baik itu oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, tokoh Agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, Alim Ulama, apa lagi di minta oleh dinas PMD.
Adapun makalah yang kami sampaikan menyangkut pengelolaan dana desa, pertanggung jawaban sesuai dengan ketentuan dan benar dalam penggunaannya, kemudian UU tentang Korupsi.
Bagi mereka kadang-kadang perangkat desa ini benar pertanggung jawabannya tetapi tidak sesuai dengan perunjukannya atau juga uang anggaran di keluarkan tapi tidak mengakomodir keinginan masyarakat itu sendiri sebagai contoh, dengan anggaran desa membangun jalan tetapi tidak sesuai yang di butuhkan masyarakat, untuk masyarakat banyak di jelaskan seperti membangun jalan ke kebun salah satu oknum.
Jadi di harapkan dengan di adakannya penyuluhan ini bersenergi dengan dinas PMD, Kades dan Camat dengan penggunaan dana desa ini fungsinya sesuai dengan peruntukkannya benar, jelas, tepat sasaran dan tepat guna.
“Harapan Kasi Intel Kejari, agar mereka ini dinas PMD, Kades, perangkat desa kompak bersinergi untuk membangun desa itu sendiri, dan setiap kegiatannya pertanggung jawaban tentang aset, kearsipannya harus kompak mengelolah sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan agar tidak saling curiga dan mencurigai,” jelas Abu Nawas. (bc)