bidikcamera.com, MUBA – Korban asusila anak di bawah umur yang juga mengalami keterbelakangan mental (bicara terputus) yang di laporkan ke Polres Muba dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STPL/276/IX/2021/ SUMSEl/RES MUBA tertanggal 04 September 2021.
Surat permintaan Visum Nomor LP B – 104/IX/2021/ SUMSEL / RES MUSI BANYUASIN tertanggal 03 November 2021, di duga kasus tersebut Mangkrak di Unit PPA Res Muba, saat ini diduga pelaku asusila tidak di lakukan penahan oleh pihak penyidik Unit PPA Res Muba.
Kanit PPA IPDA Rini setelah di konfirmasikan beberapa waktu lalu melalui via WhatsApp nya hanya mengatakan Perkaranya sudah kita kirim berkas tahap 1, “berkas sudah di jaksa,” sebut Rini.
Namun jaksa yang memegang perkara asusila anak di bawah umur diduga pelakunya berisial SL oknum Scurity perusahaan perkebunan menurut jaksa Candra Irawan, “berkas belum lengkap P 19 dan kami kembalikan ke penyidiknya,” ungkap Candra.
Korban bunga (12) nama disamarkan saat di temui awak media yang didampingi ibunya korban mengatakan mulanya Bunga oleh diduga pelaku di ajak nonton vidio porno di kamar depan rumah SL, lalu terduga pelaku membuka pakaian Bunga kemudian terjadilah perbuatan asusila tersebut.
Sementara itu ibu korban menceritakan pada pada awak media, “kami memohon keadilan pak, kami orang miskin tak punya apa-apa kemana lagi kami menuntut keadilan atas perbuatannya terhadap anak kami,” ungkapnya.
Saat ibu korban di periksa di unit PPA Res Muba menceritakan bahwa ibu Rini memintah saya berdamai, tapi saya dan suami saya tidak minta damai tapi saya dan suami saya minta keadilan untuk anak saya,” ungkapnya.
“Bagaimana keadilan itu ada dan tidaknya, saya minta keadilan”, pintanya.
Dijelaskan ibu korban, “ibu Rini mengatakan minta damai, saat itu Pelaku berada di ruangan sebelah dengan istrinya, dan saya tidak mau di ajak damai”.
“Harapan saya, saya mintak keadilan untuk anak saya dan kedepannya untuk masa depan anak saya,” harapnya.
“Saat itu ibu rini meminta damai dan biaya sekolah bisa di tangung oleh tersangka,” jelas ibu korban.
Kasus asusila anak dibawah umur ini mendapat perhatian Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi dengan mengatakan siap, serta berterima kasih atas informasinya dan akan di pantau terus. (bc)