bidikcamera.com, MUBA – Dikarenakan istrinya tidak bisa ikut tes bakal calon kades salah satu oknum anggota DPRD Muba memaksakan kehendaknya dengan memakai perpanjangan tangan ketua DPRD Muba untuk memanggil kepala dinas PMD untuk datang ke ruangan ketua DPRD dengan alasan untuk diskusi, hal ini Terpantau oleh awak media Selasa (28/09/21).
Informasi yang didapat awak media saat berada di gedung DPRD Muba, saat akan menemui ketua DPRD Sugondo menurut stafnya belum bisa di temui karna ada rapat anggota dewan di dalam ruangan ketua DPRD Muba.
“Maaf pak didalam ketua sedang rapat belum bisa di temui,” jelas staf ketua DPRD.
Berdasakan informasi di dalam ruangan ketua DPRD terpantau ada beberapa anggota dewan diantaranya : Ketua DPRD Sugondo, Edi heriyanto, Junaidi, Damsi ucin, Paimin, Dedi zulkarnain, Feri yusmadi, Edi pramono dan istrinya, kabag Hukum beserta stafnya, kadis PMD beserta stafnya serta notulen ketua DPRD Muba.
Diduga para anggota dewan Muba Lintas Komisi tersebut menyerang dan mencecar pertanyaan kepada dinas PMD Muba dengan agumentasinya untuk bisa meloloskan istri dari oknum anggota dewan bernama NMS bisa ikut dalam tes seleksi calon kades, sangat ironis sekali hanya untuk masuk tes balon kades diduga para oknum Dewan akan menabrak peraturan yang ada.
Setelah awak media menunggu di luar ruangan ketua DPRD dan rapat pun selesai saat Kadis PMD keluar dari ruang langsung di kejar awak media untuk mendapatkan informasi yang terjadi, namun Kadis PMD Richard Chahyadi AP. MSi hanya mengatakan No Coment.
“No Coment ini hanya Diskusi saja,” jelasnya.
Ketua DPRD Muba Sugondo saat di konfirmasi melalui WhatsApp sehubungan dinas PMD di panggil oleh ketua DPRD yang di hadapan beberapa anggota Dewan Lintas fraksi hanya menjawab, “Sifatnya memfasilitasi sering tidak ada ambil keputusan apalagi intimidasi,” jelasnya.
Namun saat di tanya apakah benar ada beberapa anggota Dewan di dalam, di jawabnya dengan via telp diantaranya, “kita hanya sekedar memfasilitasi saja,” ungkapnya.
Sebelumnya pernah di beritakan di beberapa media online yang berjudul :
“ISTRI TIDAK BISA MENDAFTAR CALON KADES OKNUM DEWAN KAB MUBA JADI BERANG”. (bc)