bidikcamera.com, MUBA – Setelah sempat viral oknum kades Talang Mandong (MY) kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Muba diduga telah melakukan perbuatan tercela dengan melakukan perbuatan asusila terhadap perangkat desa nya sendiri (KR) sebagai Kaur. Hal ini membuat kadis PMD mengumpulkan awak media yang bertugas di Kabupaten Musi Banyuasin guna memberikan keterangan tentang sanksi terhadap oknum Kades.
Dalam keterangannya yang diadakan diruang rapat dinas pmd pada senin (14/6/21) kadis PMD H. Ricard Cahyadi AP.MSi mengatakan, “Kades Talang Mandong Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Musi Banyuasin diberhentikan dengan tidak hormat karena telah melanggar peraturan Bupati no 82 tahun 2019 pasal 4 poin c masalah ketertiban dan keamanan lalu pasal 6 tentang larangan kepala desa meresahkan masyarakat lalu pasal 178 ayat 3 intinya perbuatan tercela,” ungkapnya.
Hasil Keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi 1 DPRD Muba pada Senin (14/6/2021) mendukung keputusan pemerintah karena Kepala Desa telah melanggar peraturan Bupati no 18 th 2019.
“Bahwa Kades Talang Mandong Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Muba diberhentikan dengan tidak hormat karna telah melanggar peraturan bupati no 82 tahun 2019 pasal 4 poin c masalah ketertiban dan keamanan lalu pasal 6 tentang larangan kepala desa meresahkan masyarakat lalu pasal 178 ayat 3 intinya perbuatan tercela, hal ini membuat keputusan karena telah mendapat dukungan dari komisi 1 DPRD Muba melalui Rapat Dengar Pendapat dan kades desa Talang Mandong akan diberhentikan secara tidak hormat,” jelas Kadis PMD.
Rapat di dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin di Pimpin langsung kepala dinas PMD yang di ikuti bagian hukum sekda muba Dasrullah, inspektorat Kabupaten Muba Eko dan Heriansyah, Camat Jirak Jaya Yudi dan Ketua BPD Talang Mandong firman.
Selama menunggu proses usulan dari BPD yang di rekomendasi Camat Jirak Jaya untuk sementara roda pemerintahan desa dilaksanakan oleh Sekdes Talang Mandong. (bc)