bidikcamera.com, MUBA – Untuk meningkatkan kapasitas Aparatur Desa, Pemdes dan BPD Desa Teluk Kijing II mengikuti Kegiatan Pelatihan Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa tahun Anggaran 2021 yang di adakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin, bertempat di SD Negeri 4 Teluk Kijing 1 Kabupaten Musi Banyuasin, Jum’at (26/03/2021) dan Senin-Selasa (29-30/03/2021) selama 3 hari.
Sebagai Narasumber dari Dinas PMD, Kejaksaan, Polres, Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin dan pihak Kecamatan Lais. Peserta yang mengikuti pelatihan tersebut terdiri dari Perangkat Desa dan DPD yang rata-rata jumlah peserta sebanyak 25 orang.
Kades Teluk Kijing II Margareta dalam kegiatan ini mengatakan, dengan adanya kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa ini membuat kami serta perangkat desa dan BPD mengetahui banyaknya penginputan data serta tata cara pengelolahan dana desa yang sebenarnya, yang selama ini banyak kami kurang mengetahui.
”Karena sejauh ini, kita Pemdes dan Aparatur desa sering mengalami kendala, baik tata cara pengelolahan dana desa maupun proses pelaporan ketika tuntas, dari kegiatan ini juga kami jadikan motivasi dalam memperbaiki Laporan Dana Desa agar tidak terjadi kesalahan,” jelas Kades.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin H Richard Chayadi AP MSi mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka untuk tertib administrasi dan meningkatkan kemampuan perangkat desa dalam memahami tugas dan fungsi serta tanggung jawab sesuai dengan jabatan yang mereka miliki.
”Sehingga ke depan dapat terwujudkan pemerintah yang Good Goverment ditingkat desa dalam Kabupaten Musi Banyuasin dan mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat diwilayahnya masing-masing, serta terhindar dari persoalan hukum dalam menjalankan roda pemerintah karena mereka telah dibekali dengan ilmu yang disampaikan oleh para narasumber,” ujar Richard.
Sementara itu Kejari Muba Marcos MM Simaremare SH MHum melalu Kasi Intel Kejari Muba Abu Nawas SH MH mengatakan kejaksaan Muba pada prinsinya selaku tugas di minta atau tidak di minta wajib untuk menyampaikan penyuluhan baik itu kepala desa, perangkat desa, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, alim ulama, apa lagi ini kami di minta oleh dinas PMD.
”Adapun makalah yang kami sampaikan menyangkut pengelolaan Dana Desa, pertanggung jawaban sesuai dengan ketentuan dan benar dalam penggunaannya, kemudian UU tentang Korupsi. Bagi mereka kadang–kadang perangkat desa ini benar pertanggung jawabannya tetapi tidak sesuai dengan peruntukannya atau juga uang anggaran di keluarkan tapi tidak mengakomodir keinginan masyarakat itu sendiri sebagai contoh, dengan anggaran Desa membangun jalan tetapi tidak sesuai yang di butuhkan masyarakat, untuk masyarakat banyak di jelaskan seperti membangun jalan ke kebun salah satu oknum,” ungkap Abu Nawas.
“Jadi kita harapkan dengan di adakannya penyuluhan ini bersinergi dengan dinas PMD, kades dan camat dengan penggunaan dana desa ini fungsinya sesuai dengan peruntukannya benar dan jelas sesuai dengan tepat sasaran, tepat guna,” lanjutnya.
”Khususnya di Kecamatan Lais agar mereka ini dinas PMD, Kades, Perangkat desa kompak bersinergi untuk membangun desa itu sendiri dan setiap kegiatannya pertanggung jawaban tentang aset, kearsipannya harus kompak mengelolanya sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan agar tidak saling curiga dan mencurigai,” harap Abu Nawas. (Adv MD)