bidikcamera.com, MUBA – Pemdes Banjar Jaya Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin salurkan BLT-DD tahap II untuk bulan April, Mei dan Juni 2023 sebanyak 57 KPM pada keluarga kurang mampu melalui transfer CMS pada penerima tahap 1 pada tanggal (12/06/23) tahap 2 tanggal (26/06/23) dan tahap 3 tanggal (25/06/23).
Bantuan BLT-DD diserahkan melalui CMS yang rekeningnya diserahkan oleh Kepala Desa dan Sekdes didampingi Perangkat Desa, Ketua BPD dan anggota, LPM, KPMD, Pendamping desa serta perwakilan kecamatan bertempat di kantor desa.
Sasaran penerima BLT-DD adalah keluarga miskin yang belum tercatat/menerima bantuan berupa Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST) POS maupun Kartu Prakerja.
Penentuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilakukan secara ketat melalui musyawarah desa khusus (musdesus) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kepala Desa Banjar Jaya Eji Sukaeji mengatakan, “untuk menjaga keamanan BLT-DD kami kirim melalui CMS ke rekening masing-masing penerima, jadi bagi KPM yang menerima BLT-DD tinggal mengambil di ATM karena masing-masing KPM penerima sudah kami buatkan rekening dan admin desa langsung melalui CMS, ini untuk menjamin penerima menerimanya utuh sesuai dengan yang sudah ditetapkan pemerintah,” jelas Kades.
“Alhamdulillah penyerahan BLT-DD tahap ke II untuk bulan April, Mei dan Juni 2023 untuk tiga bulan sebesar Rp 900.000 untuk penyerahan BLT ini sesuai dengan intruksi Pemerintah pusat dan dinas PMD dengan tujuan untuk meringankan beban ekonomi warga yang kurang mampu, dan diberikan secara bertahap dengan nominal sebesar Rp 300 ribu/bulannya diserahkan selama dua bulan, dan pemerintah desa juga selain menyalurkan BLT pada masyarakat yang kurang mampu ini bentuk keperdulian kita untuk meringankan beban semoga saja dapat bermanfaat.”
“Saya berharap bantuan ini agar dapat digunakan dengan sebaiknya dan semoga bermanfaat, dapat meringankan beban masyarakat yang menerima,” ungkap Kades.
“Pembagian BLT ini sesuai dengan Permendes nomor 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 201 tahun 2022 tentang pengelolaan Dana Desa tahun 2023 dengan ketentuan untuk pembagian BLT minimal 10 % maksimal sebesar 25 %,” jelas Kades. (bc)



















