Berita

Kades Tenggulang Jaya Salurkan BLT-DD Tahap II April-Juni 2023 Dengan Rekening Sebanyak 29 KPM Pada Keluarga Kurang Mampu

235
×

Kades Tenggulang Jaya Salurkan BLT-DD Tahap II April-Juni 2023 Dengan Rekening Sebanyak 29 KPM Pada Keluarga Kurang Mampu

Sebarkan artikel ini

bidikcamera.com, MUBA – Kades Tenggulang jaya kecamatan Babat supat kabupaten Musi banyuasin salurkan BLT-DD tahap II untuk bulan April-Juni 2023 Sebanyak 23 KPM pada keluarga Kurang mampu dengan transfer rekening masing-masing penerima, Selasa (18/07/23).

Bantuan BLT-DD diserahkan oleh Kepala Desa , didampingi Perangkat Desa, Ketua BPD dan anggota, LPM, KPM, KPMD, Pedamping desa perwakilan kecamatan sistim transfer rekening masing-masing KPM.

Sasaran penerima BLT-DD adalah keluarga miskin yang belum tercatat/Menerima bantuan berupa Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST) POS maupun Kartu Prakerja.

Penentuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilakukan secara ketat melalui musyawarah desa khusus (musdesus) bersama Bapadan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kepala desa Tenggulang jaya Heru santoso mengatakan “penyerahan BLT-DD tahap ke II ini untuk April, Mei dan Juni , 2023 sebesar Rp 900.000 untuk tiga bulan penyerahan BLT ini kami lakukan dengan cara ditransfer ke KPM masing-masing agar tidak terjadi kerumunan dan lebih aman.

Pembagian BLT ini sesuai dengan intruksi Pemerintah pusat dan dinas PMD dengan tujuan untuk meringankan beban ekonomi warga yang kurang mampu, dan diberikan secara bertahap dengan nominal sebesar Rp 300 ribu/ bulannya diserahkan selama tiga bulan, dan pemerintah desa juga selain menyalurkan BLT pada masyarakat yang kurang mampu ini bentuk keperdulian kita untuk meringankan beban semoga saja dapat bermanfaat.

Saya berharap bantuan ini agar dapat digunakan dengan sebaiknya dan semoga Bermanfaat, dapat meringankan beban masyarakat yang menerimah ,” ungkap kades.

Lanjutnya pembagian BLT ini sesuai dengan Permendes nomor 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 201 tahun 2022 tentang pengelolaan Dana Desa tahun 2023 dengan ketentuan untuk pembagian BLT minimal 10 % maksimal sebesar 25 %,” jelasnya. (bc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *