bidikcamera.com, MUBA – Pemdes Bailangu Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin adakan Kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 (16/11/22).
Acara berlangsung di balai Desa Bailangu dan dihadiri oleh kepala Desa, Perangkat Desa, Ketua dan anggota BPD, LPM, Karang Taruna, PKk Desa dan Tokoh Masyarakat Desa Bailangu.
Terkait dengan Penetapan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bailangu yang difasilitasi oleh Pemerintahan Desa Bailangu menyelenggarakan rapat Musyawarah Desa (Musdes) terkait dengan Penetapan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022.
APBDes adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa merupakan peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun.

APBDesa terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa. Rancangan APBDesa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa.
Kepala Desa atau Perbekel bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan APBDesa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati Penetapan Rancangan Perubahan APBDesa Petang Tahun Anggaran 2022.
Untuk memenuhi ketentuan dimaksud sebagaimana telah dibahas dalam musdes, dan terdapat beberapa kegiatan yang ditunda penganggaran dan pelaksanaannya di tahun 2022.
Kades Bailangu Ali Sodikin mengatakan, “Allahmdulillah dengan berlangsungnya acara hari ini semoga apa yang telah menjadi keputusan dalam rapat ini semoga bisa berjalan dengan lancar, terimakasih juga atas yang telah menyempatkan hadir dalam acara kegiatan ini semoga selalu dalam lindungan Allah SWT, amiinn.” (bc)



















