bidikcamera.com, MUBA – Dengan mata berlinang Suprasihatin anggota DPRD Muba dari Partai PKB angkat bicara melalui jumpa pers bersama awak media di Mushola Al- Maliq didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Agung Gumelar Sriwijaya,SH.,MH dan rekan tepatnya di Desa Loka Jaya, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (27/10/22).
Berawal dari aksi Demo di kejari dan Sekretariat PKB berkaitan permasalahan pembangunan Musholah serta di sampingnya berdiri bangunan sarang walet yang di duga menggunakan anggaran APBD tahun 2021.
Dalam konferensi Persnya Suprasihatin dengan mata berlinang mengatakan bahwa pada tahun 2016 berdirinya Yayasan M. Aziz Az-Zaky dengan akta Notaris Gustimansyah, SH, M.Kn dengan nomor 17 tertanggal 11 Agustus 2016.
Pada tahun 2020 bulan November Mudahladin menghibahkan sebidang tanah kepada yayasan M.Aziz – Az-Zaky untuk mendirikan Musholah.
Lalu yayasan M.Aziz-Az-Zaky mengajukan permohonan ke desa, kemudian pihak desa mengajukan proposal ke Dinas PU Perkim yang di ketuai kepala desa pada waktu itu Hendri Hatta dan pada tahun 2021 berdirilah bangunan Musholah.

Setelah habis masa pemeliharaan Mushola diserahkan oleh dinas Perkim ke pemerintah Desa Loka Jaya. kemudian Pemerintah desa menyerahkan kepengurusan Musholah ke yayasan Malik.
Pada tahun 2022 Mudahladin menghibahkan sebidang tanah lagi untuk pembangunan rumah marbot, kemudian dibangunlah rumah marbot dan pembangunan rumah marbot menggunakan dana pribadi serta dana Donatur yayasan Malik Aziz Az- Zaky, lahan yang dihibahkan .
Dijelaskan Suprasihatin setelah di hibahkannya sebidang tanah seluas 20 M X 30 M untuk keperluan Musholah dan rumah marbot lalu dibangun rumah marbot yang di atasnya ditingkatkan dibangun rumah walet melalui dana Pribadi dan Donatur yayasan.
Setelah selesai rumah walet tersebut dihibahkan pada yayasan yang gunanya nanti untuk mendanai keperluan Musholah, “jadi rumah walet tersebut berdiri di atas rumah marbot di samping Musholah bukan di atas musholah,” jelas Suprasihatin.
Suprasihatin juga menjelaskan pada masyarakat dalam kepengurusan yayasan Malik Azis Az- Zaki lima tahun, “jadi bagi masyarakat yang ingin menjadi kepengurusan yayasan demi untuk memajukan yayasan mari bergabung silahkan untuk menjadi kepengurusan yayasan Malik Aziz Az-Zaky ini,” ungkapnya. (bc)



















