bidikcamera.com, MUBA – Terkait dari Tempat penyimpan sementara (Stockpile) Batubara PT Basin Coal Mining (BCM) Site Tanjung Agung Timur (Lais) yang sangat meresahkan warga pengguna jalan terutama pada siswa/i yang berpergian kesekolahan mengalami kubangan bila turun hujan dan mengakibatkan terbalik di lokasi tersebut.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kabupaten Musi Banyuasin turun langsung ke Stockpile Batubara PT Bacin Coal Mining (BCM) berlokasi di dusun 1 Desa Tanjung Agung Timur Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin pada Kamis (16/01/24).
Guna melakukan pengecekan jalan kabupaten yang dilintasi oleh kendaraan perusahaan PT BCM di Desa Tanjung Agung utuk melakukan pengecekan terhadap jalan kabupaten lintasan kendaraan PT BCM Site Lais.
Cross cek lapangan yang di komandoi, Sekretaris PU-PR, Musa Firdaus, SE, Msi, dengan didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Jembatan dan Jalan, A Fadli ST.MT, bersama tim, serta didampingi perwakilan pihak Kecamatan Lais, datang ke lokasi izin crossing atau melintas yang diizinkan. Dari hasil Cross cek lapangan, didapat beberapa rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas PU-PR terkait rekomendasi izin crossing yang dilanggar PT.BCM yaitu :
– Jalan beton yg wajib di buat oleh PT.BCM pada jalan operasional miliknya yang terhubung langsung dengan jalan kabupaten saat ini dalam kondisi kurang maksimal, apalagi banyak sisa-sisa material dari angkutan batubara yang jatuh ketanah sehingga mengganggu aktifitas kendaraan pengguna jalan, terutama masyarakat setempat yang melintas.
– Pos jaga dititik crossing jalan kabupaten belum maksimal
– Rambu-rambu dan penerangan jalan di titik crossing jalan kabupaten belum maksimal
– pemeliharaan jalan pasca hujan baik diruas jalan kabupaten maupun di jalan operasional milik perusahaan tidak berjalan dengan baik, banyak nya aliran air di atas badan jalan.
Dinas PU-PR melalui Kabid Pembangunan jembatan dan Jalan A.Fadli ST.MT meminta pada pihak perusahaan PT. BCM untuk segera harus melaksanakan :
1. Membuat tembok penahan diatas tanah timbunan/dinding seng batas wilayah operasional dermaga perusahaan yang bersebelahan dgn jalan kabupaten, selanjutnya membuat saluran air U-Ditc dan ada sisa 4-5 meter dari saluran ke arah jalan kabupaten untuk dilakukan perkerasan, sehingga tanah timbunan tidak tergerus dan menumpuk di ruas jalan kabupaten yg selama ini terjadi
2. Perbaiki komunikasi yang mana pihak perusahaan selana ini sulit dihubungi untuk koordinasi
3. Saran jangka panjang, jalan operasional milik sendiri perusahaan sebaiknya dilebarkan lagi menjadi lebih kurang 30 Meter.
“Kalau pihak perusahaan tidak menjalankan rekomendasi dari dinas PU-PR, tidak menutup kemungkinan izin crossing akan di cabut”, himbau Fadli.
Sebelumnya awak media ada konfirmasi permasalah izin Crossing PT. BCM dengan Tommy selaku manajer ke WhatsApp nomor 082295550XXX namun tidak di jawab hanya mengirimkan sala-Satu nomor telp 085832002XXX atas nama Agus. (bc)