bidikcamera.com,,,MusiBanyuasin – Pelaku tindak pidana Narkotika khususnya pengedar termasuk kedalam kategori kejahatan Luar biasa.selain merusak generasi penerus juga banyak efek yang disebabkan kejahatan ini.Pecandu bisa berbuat kriminal (merampok,mencuri,dll) demi mendapatkan Narkoba.
Atas dasar hal tersebut Satuan reserse Narkoba, polres Muba terus bersinergi dengan masyarakat demi mewujudkan kabupaten Musi Banyuasin yang bersih Narkoba (MUBA BERSINAR).Dalam kurun waktu sepuluh hari terakhir (28 Agustus-9 September) Satres Narkoba Muba berhasil Amankan 4 orang Tersangka pengedar Narkoba dari tempat yang berbeda informasi dihimpun awak media,Kamis 12/09/2024
Kapolres Muba AKBP Listyono Dwi Nugroho,SH.MH saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Zanzibar,SH Membenarkan akan hal ini,
“Memang sudah diamankan 4 tersangka dari 4 tempat berbeda dalam kurun 10 hari terakhir,yaitu FJ (29th) asal desa tebing bulang,EA (44th) warga kelurahan balai agung,HS (49th) warga desa macang sakti,dan FB (24th) warga desa keban 1”
“Dari ke empat tersangka setelah didata berikut diamankan hampir 21gram Narkotika jenis shabu-shabu,dan 42butir ekstasi.Kronologis penangkapan sesuai informasi masyarakat setempat, setelah mendapat informasi cukup dari masyarakat Kanit Idik 1 Ipda Abdul Rahman,SH memimpin Tim lansung bergerak dan target berhasil di amankan”jelasnya.
“Semua barang bukti beserta tersangka sudah di amankan di polres Muba guna penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut”imbuhnya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan,ke empat tersangka diancam uu primer pasal 114 ayat (2), dan sekunder pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika , dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat pidana penjara 6 tahun, paling lama pidana penjara 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah, paling banyak 10 milyar rupiah ditambah 1/3″tegas kasat Narkoba.(Bc/Megat Alang)