bidikcamera.com, MUBA – Dinas PMD kabupaten Muba laksanakan Rapat persiapan pengukuhan untuk penyerahan secara serentak keputusan Bupati tentang perubahan masa jabatan kepala desa dan masa keanggotaan BPD kabupaten Musi Banyuasin bertempat di Auditorium Setda Muba, Senin (08/07/24).
Dalam rapat tersebut hadir Kades di 11 kecamatan kabupaten Muba, sebelumnya kades di 4 kecamatan sudah melaksanakan rapat terlebih dahulu bertempat di ruang rapat dinas PMD. karena waktu pelaksanaan yg semakin mepet maka untuk rapat 11 kecamatan dilaksanakan di auditorium pemkab Muba hal ini disebabkan D.P.M.D tidak memiliki ruangan yg cukup untuk menampung kades dari 11 kecamatan dimaksud.
Dalam Rapat persiapan pengukuhan untuk penyerahan secara serentak keputusan Bupati tentang perubahan masa jabatan kepada desa dan masa jabatan keanggotaan BPD yang akan di laksanakan pada tanggal 16 Juli 2024 berdasarkan UU nomor 3 tahun 2024 Tentang Desa.
Plt Kepala Dinas PMD Richard Cahyadi,AP.,M.Si dalam penyampaiannya di ruangan auditorium mengatakan SK PJ kades berlaku 2 tahun dan bisa diperpanjang tetapi harus disesuaikan dengan SK penunjukan pertama sebagai landasan untuk memperpanjang SK, sebagai contoh habisnya massa jabatan kades bulan Maret 2024 maka diperpanjang Maret 2026, jadi perpanjangannya selama 2 tahun.
lebih lanjut dijelaskan Richard pengukuhan untuk penyerahan secara serentak keputusan Bupati Tentang perubahan masa jabatan kepala desa dan masa keanggotaan BPD akan dilaksanakan pada tanggal 16 juli 2024 bertempat di Opproom Pemkab Muba untuk Kades berpakaian PDU (putih atas bawah) Lengkap lengkap beserta ketua TP-PKK dan BPD yang hadir Perwakilan satu orang berpakaian hitam putih pakai peci. (bc)