bidikcamera.com, MUBA – Pemdes Tanjung Agung Utara (TAU) Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin adakan kegiatan Pelatihan Pengurus Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), Senin (29/04/2024).
Acara berlangsung di Desa TAU diikuti sebanyak 20 orang peserta yang terdiri dari Kepala Desa, PKK, TPPS, Kader Posyandu, KPM, KPMD, Bidan Desa, Kader PAUD, Kader Bina Keluarga Balita.
Dalam Kegiatan Pelatihan tersebut Desa Tanjung Agung Utara sebagai upaya meningkatnya koordinasi dan sinergi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) mengharapkan melalui Rakor TPPS mampu memberikan kontribusi, khususnya dalam upaya percepatan pencegahan maupun penurunan angka stunting dalam rangka mendukung terwujudnya pembangunan kualitas sumber daya manusia.
“Penurunan stunting di Desa Tanjung Agung Utara tersebut terus konsisten mendukung kegiatan yang ada, oleh sebab itu saya menghimbau kita semua yang hadir untuk dapat memberikan sumbangsih pemikiran untuk dapat berkoordinasi, bersinergi dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting secara efektif, konvergen dan terintegrasi, Saya berharap saudara sekalian yang hadir dapat mengimplementasin langkah-langkah yang disepakati terkait upaya bersama kita ini”, ungkap Kades.
Peningkatan derajat kesehatan masyarakat bukan hanya tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah saja tetapi keseluruhan pihak mulai dari Kecamatan hingga Kampung juga harus terlibat dengan menghimbau masyarakat untuk menaruh perhatian terhadap upaya pencegahan hingga program penanggulangannya.
Perlu diperhatikan bersama yang menjadi catatan semua pihak bersama Perangkat Dasa terkait serta seluruh pihak bahwa agenda tersebut harus ditindaklanjuti dengan aksi nyata menurunkan stunting.
Untuk itu diperlukan upaya nyata untuk menurunkan angka prevalensi tersebut sesuai dengan target pemerintah di tahun 2024, dimana Prevalensi stunting Nasional ditargetkan sebesar 14 persen, sebagaimana komitmen Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan stunting.
Yang perlu diketahui Tugas TPPS Kampung/Kelurahan (Desa) mengkoordinasikan, mensinergikan dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting di tingkat desanya memfasilitasi dan memastikan kegiatan percepatan penurunan stunting di tingkat desa, memfasilitasi tim pendamping keluarga berisiko stunting dalam pendampingan, pelayanan dan rujukan stunting bagi kelompok sasaran dalam percepatan penurunan stunting di tingkat desa.
Melakukan pendataan, pemantauan dan evaluasi secara berkala dalam pendampingan, dan pelayanan bagi kelompok sasaran percepatan penurunan stunting ditingkat kampung/kelurahan.
Melaksanakan rembug stunting di tingkat kampung/kelurahan minimal 1 kali dalam 1 tahun dan melaporkan penyelenggaraan percepatan penurunan stunting kepada pengarah (petinggi/lurah) 1 kali dalam 1 bulan.(KP10).
Manap Kepala Desa Tanjung Agung Utara mengatakan, “Alhamdulillah kegiatan ini berjalan dengan lancar semoga apa yang telah disampaikan akan segerah dijalankan sesuai yang telah kita sepakati dalam pelatihan ini. Saya ucapkan terimakasih kepada rekan-rekan semua yang telah mengikuti kegiatan ini sesamanya ini”, ucapnya. (bc)