bidikcamera.com, MUBA – Pada pemberitaan sebelumnya di media bidikcamera.com yang terbit tanggal (8/02/22) berjudul “Richard, “Oknum BPD Yang Mengelapkan Hasil PAD Akan Kena Sanksi Pemecatan Dan Dilimpahkan ke Polres!”, mendapatkan tanggapan dari Supriadi melalui Kantor Hukum ” Jawara” dengan surat nomor : 014/JWR-SKY/02/2022 prihal: hak jawab/koreksi dan somasi 1, selaku kuasa hukum.
Dalam pemberitaan tersebut ,pada alenia pertama,”Oknum Ketua BPD Sugiwaras Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin Diduga telah menggelapkan uang Pendapatan Asli Desa (PAD) dan tidak di storkan ke kas desa kejadian ini berlangsung dua kali yaitu pada tahun 2020 tahun 2021 menjual sungai tusan pendek.
Pada alenia kedua “Ketua BPD (Supriadi) diduga menjual sungai tusan pendek kepada salah seorang warga desa Muara Punjung bernama Kadir pertama pada tahun 2020 dengan harga Rp 8000.000, dan kedua pada tahun 2021 dengan harga Rp 7.500.000, semuanya tidak di setorkan ke kas desa sebagai pendapatan asli desa di duga untuk kepentingan pribadi dan prosesnya sekarang dalam klarifikasi di dinas PMD Muba.
Semuanya itu di bantah oleh Supriadi melalui kuasa hukum, kantor hukum “Jawara”, dengan poin sebagai berikut:
1. Bahwa Sungai Tusan sebagaimana di maksud dalam berita tersebut, merupakan objek lelang lebak lebung yang telah di lakukan secara resmi dan terbuka oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin No. 18 tahun 2005 Tentang Lelang Lebak Lebung dan keputusan Bupati Musi Banyuasin no. 763/KTSP-DPMD/2021 Tentang Pelaksanaan dan Pengawasan Lelang Lebak Lebung Kabupaten Musi Banyuasin.
2. Bahwa Pelaksanaan Lelang Lebak Lebung sungai tersebut di lakukan secara resmi dan terbuka pada tanggal 14 s/d 17 Desember 2021 di kantor Camat Kecamatan Babat Toman dan dilaksanakan oleh penitia lelang dan di awasi oleh pengawas lelang, lelang tersebut di hadiri 33 peserta lelang (daftar terlampir).
3. bahwa lelang Sungai Tusan Pendek di wilayah Sugiwaras di menangkan sdr. Ahmad Gani SH. M.Si selaku Pj kepala desa Sugi waras dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan telah di setorkan ke panitia Lelang dengan bukti kwitansi yang ditanda tangani oleh Ahmad Gani,SH. M.Si dan Alpan SKM.MM selaku Camat Kecamatan Babat Toman tertanggal 14 Desember 2021 (terlampir)
4. Bahwa setelah lelang tersebut selesai sdr. Ahmad Gani sebagai pemenang lelang/pengimin meminta Klien Kami mencarikan orang untuk mengelola dan mengurus sungai Tusan pendek di wilayah desa sugiwaras/objek lelang tersebut yang di menangkan sdr. Ahmad Gani (pengemin sungai), setelah dapat itupun dikelola oleh yang bersangkutan dengan titipan jaminan untuk mengurus dan mengelola sungai tersebut uang sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Selanjutnya Uang titipan Jaminan tersebut dititipkan melalui Klien kami sdr. Supriadi (Ketua BPD) untuk disimpan atau diteruskan kepada sdr, Ahmad Gani (pengemin sungai) karena orang yang mengelola atau mengurus sungai minta dibuatkan kwitansi dan minta di cap resmi bahwa uang tersebut telah dititpkan ketua BPD yang menerima uang tersebut, dan selanjutnya uang tersebut telah diserahkan kepada sdr. Ahmad Gani sebagai pemenang lelang/pengemin lelang.
5. Bahwa laporan keuangan desa tahun 2021 desa Sugiwaras Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin telah disampaikan melalui Peraturan desa tentang pertanggungjawaban Dana Desa baik 2020 maupun 2021 dan telah diaudit oleh Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin, sehingga tuduhan penggelapan dana PAD desa tersebut sangat mengada-ngada /FITNAH/FAKENEWS.
6. Bahwa surat pembatalan lelang sungai yang di buat oleh camat Babat Toman dengan nomor: 140/03/BT-PPDK/1/2022 yang di tanda tangani Camat Kecamatan Babat Toman pada tanggal 03 Januari 2022 dibuat sepihak oleh Camat Kecamatan Babat Toman tanpa dasar yang jelas, baik pemanggilan atau pemeriksaan para pihak atau berita acara rapat atau instruksi resmi pejabat minimal setingkat diatasnya maupun berdasarkan alas hukum yang jelas, sehingga surat tersebut jelas dan resmi sesuai ketentuan hukum adminitrasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlu kami sampaikan bahwa surat camat Babat Toman dengan nomor: 140/03/BT-PPDK/1/2022 tentang pembatalan lelang sungai tersebut tidak pernah di tembuskan kepada pihak pemerintah desa dan pihak pemenang lelang, selanjutnya pada saat kami selaku kuasa hukum mengklarifikasi langsung pada pihak Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin surat tersebut baru diberikan, dan kami nilai banyak sekali kejanggalan atas terbitnya surat tersebut. Mengingat surat tersebut merupakan surat resmi dan harus melalui proses administrasi yang jelas,
7. Bahwa klien kami telah mendatangi dan memenuhi undangan klarifikasi sebagaimana undangan yang disampaikan kepada Dinas PMD Musi banyuasin tertanggal 19 Januari 2022, selanjutnya klein kami beserta kades terpilih Desa Sugiwaras, sdr Ahmad Gani (selaku Pj kades dan pemenang lelang sungai/pengemin) Camat Babat Toman dan kasi PPDK/PJOK Kecamatan Babat Toman telah hadir pada pertemuan sebagaimana maksud dan tujuan undangan tersebut di kantor dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, akan tetapi kepala dinas PMD Bpk Richard Cahyadi AP.MSi tidak menemui meskipun telah di tunggu oleh semua pihak yang diundang, sehingga klarifikasi sebagaimana maksud undangan tersebut tidak perna terjadi.
8. Bahwa jurnalis/wartawan bidikcamera.com tidak pernah mengkonfirmasi atau meminta tanggapan atas peristiwa dimaksud kepada klein kami sebagai subjek yang secara jelas nama dan jabatannya disebutkan dalam pemberitaan tersebut, sehingga berita yang disampaikan sangatlah tidak berimbang dan menggiring opini, kami kuasa hukun menilai bahwa jurnalis/wartawan bidikcamera.com tidak profesional dan tidak memegang teguh amanah UU Pers Dan Kode Etik Jurnalis sebagai pedoman profesi jurnalis dalam melakukan jurnalis.
Berdasarkan fakta tersebut, bahwa tuduhan penggelapan Pendapatan Asli Desa (PAD) sebagaimana tuduhan dalam pemberitaan tersebut sangatlah bertolak belakang dengan fakta dan sangat tidak profesional bagi seorang jurnalis menayangkan berita tanpa ceck dan receck kebenarannya terlebih dahulu dan telah melanggar kode etik jurnalnis dan UU Pers. (bc)