bidikcamera.com, MUBA – Oknum ketua BPD Sugiwaras Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin diduga telah mengelapkan uang Pendapatan Asli Desa (PAD) dan tidak di setorkan ke kas desa. Kejadian ini sudah berlangsung dua kali yaitu pada tahun 2020 tahun 2021 menjual sungai tusan pendek.
Ketua BPD (Supriadi) di duga menjual Sungai Tusan Pendek kepada salah seorang warga Desa Muara Punjung bernama kadir pertama tahun 2020 dengan harga Rp 8.000.000, dan kedua pada tahun 2021 dengan harga Rp 7.500.000, semuanya tidak di stor ke kas desa sebagai pendapatan asli desa di duga untuk kepentingan pribadi dan prosesnya sekarang sedang dalam klarifikasi di dinas PMD Muba.

Sebelumnya Sungai Tusan Pendek dan Sungai Ipuh pada waktu pelelangan (24/11/21) secara terbuka di umumkan di hadapan pelelang oleh perwakilan dari dinas PMD Salim dan panitia lelang Gani di kantor Camat Babat Toman dinyatakan ada objek sungai yang tidak di lelang serta dikembalikan pada pemerintah.
Dengan adanya surat dari Camat Babat toman dengan nomor : 140/03/BT-PPDK/1/2022 yang di tanda tangani Camat pada tanggal (03/01/22) perihal Pembatalan pemenang objek lelang sungai, lebak lebung Desa Sugiwaras di antaranya Sungai Tusan Pendek dan Sungai Ipuh.

Namun anehnya oknum ketua BPD Sugiwaras, Supriadi telah menyalahgunakan jabatannya selaku Ketua BPD dengan jelas menjualkan sungai tusan pendek pada warga desa Muara Punjung ini sangat jelas di kwitansi tanda terima sangat jelas tertera tanda tangan atas namanya serta stempel BPD diatas meterai, berikut di buktikan dengan kwitansi asli.
Dengan adanya oknum ketua BPD di duga menggelapkan hasil pendapatan desa yang tidak di setorkan ke kas desa, Kadis PMD H.Richard Chahyadi AP.MSi mengatakan, “Kita akan menindak tegas oknum-oknum yang berani menjual atau menggelapkan hasil pendapatkan asli desa yang tidak di setorkan ke kas desa akan diberikan sanksi terberat berupa pemecatan selaku BPD dan prosesnya akan di serahkan ke polres untuk di tindaklanjuti proses hukum berikut juga termasuk sungai lain yang objeknya tidak di lelang di kembalikan pada pemerintah”. (bc)



















