bidikcamera.com, MUBA – Menurut kuasa hukum dari keluarga korban pembunuhan Ibu dan anak, Akhirnya bersuara melalui ketua Tim Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT, melalui kuasanya dari Keluarga korban Advokat Herry Battileo, SH,.MH ketika didesak wartawan hari ini dikantornya seusai pelatihan bela diri Kempo.
Menurut Herry (sapaannya) sebenarnya selama ini dari keluarga korban belum mau berikan pendapat baik pribadi maupun pendapat hukum dari kami pengacaranya kepada waetawan, namun tadi pagi saya dipanggil oleh Ayah korban dan keluarga untuk meminta saya menyampaikan kepada Direskrimum hal yang dianggap penting.
Lanjut Herry, pra rekonstruksi yang dilakukan oleh Polda NTT ada beberapa keganjilan menurut oengamatan langsung dapa saat pra rekontruksi, dan dilihat dari sudut pandang Hukumnya proses penyidikan perkara pidana dalam mencari, menemukan kebenaran materil dan kepentingan hukum baik bagi kami sebagai penasihat hukum, Maupun bagi penyidik adalah jangan sampai pelaku atau para pelaku lolos. Hal ini menurutnya, Penyidik harus mencari dan menemukan bukti untuk menentukan tersangka sehingga penyidik tidak boleh mengabaikan bukti – bukti atau petunjuk sekecil apapun yang ada hubungannya dengan peristiwa pembunuhan. Lebih rinci Herry katakan Secara kasuistis apabila tidak ada saksi yang melihat peristiwa pembunuhan maka penyidik wajib mendalami segala sesuatu yang ditemukan bila ada berhubungan dengan korban dilokasi penemuan mayat termasuk menelusuri jejak digital percakapan hp/wa/FB Korban dan pihak-pihak, baik yang diduga pelaku dan hubungan pelaku dengan yang lainya berupa Hp dan lainnya yang memiliki kaitan dengan peristiwa pembunuhan dalam rentang waktu peristiwa pidana terjadi untuk mengetahui ada tidaknya keterlibatan pihak lain dan motif pembunuhan ini.
Herry mengatakan, Penyidik untuk kepentingan penyidikan wajib meminta pihak terkait(Telkomsel atau lembaga terkait lainnya) untuk membuka dan memberikan hal hal yang diperlukan dan memeriksa ahli IT untuk menguatkan bukti percakapan antara korban ataupun terduga pelaku dengan pihak yang terkait dengan peristiwa pembunuhan bahwa itu memang benar guna dapat digunakan sebagai alat bukti. Lebih lanjut Herry Simpay Kempo dengan tegas mengatakan keterangan pengakuan pelaku atau saksi harus diuji kebenarannya dengan jalan melihat relevansi keterangan dengan bukti lain misalnya hasil autopsi dan bukti petunjuk lain seperti rekam jejak digital percakapan hp/wa/FB Korban dan atau didiga pelaku dengan pihak-pihak yang memiliki kaitan dengan peristiwa pembunuhan tersebut. Lebih lanjut Herry yang juga ketua Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia Provinsi NTT mengatakan karena unsur pokok perkara pembunuhan adalah dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain maka harus dapat dibuktikan dengan terang dan dapat dipertanggungjawabkan misalnya jika diduga korban mati dicekik maka hal tersebut harus didukung bukti lain dalam hal ini hasil autopsi dan keterangan ahli yang menjelaskan perihal tersebut yaitu gejala dan ciri-ciri orang mati dicekik dan dalam waktu berapa lama cekikan tersebut dapat mengakibatkan orang mati, cara mencekik, kekuatan /tenaga sebesar apa cekikan itu bisa mengakibatkan kematian.
Dengan rinci Herry katakan jika ternyata hasil autopsi dan keterangan ahli tidak mendukung konstruksi fakta, cara melakukan pembunuhan yaitu dengan jalan mencekik maka dalam proses penyidikan kasus ini penyidik wajib merujuk kepada hasil autopsi, keterangan ahli, keterangan saksi-saksi yang mengetahui sesaat setelah pembunuhan itu terjadi, dan bukti petunjuk dari rekaman percakapan hp/wa/FB yang diperoleh secara sah oleh penyidik. Dengan demikian dari kondisi tersebut secara hukum dan penalaran yang logis maka penyidik harus mengesampingkan keterangan tersangka karena keterangan itu tidak benar dan patut diduga adanya upaya tersangka /pelaku untuk melindungi pelaku lainnya (secara hukum keterangan tersangka hanya berlaku untuk dirinya sendiri).
Dan sebaliknya keterangan tersangka RB tetap menjadi dasar utama atau rujukan penyidik dalam proses penyidikan dan penetapan tersangka sebagaimana tergambar dalam pra rekonstruksi maka dari sisi pembuktian penetapan tersangka tersebut sangat lemah dan bukan tidak mungkin tersangka RB bisa bebas di pengadilan. Dan apabila Tersangka bebas dan para pelaku lain tidak terungkap maka kepentingan penegakan hukum yaitu untuk memberikan keadilan bagi masyarakat pada umumnya dan bagi keluarga korban khususnya yaitu dengan jalan membawa pelaku/para pelaku ke pengadilan untuk diproses, diadili dan dihukum yang seberat-beratnya setimpal dengan perbuatannya maka tidak akan dapat terwujud.
Saya berharap untuk Pak Kapolri dapat membantu dari pihak mabes dengan mengirim penambahan tenaga penyidik bergandeng tangan dangan penyidik dari Polda NTT agar proses Penyidikan labih profesional hal ini oleh karena waktu yang dianggap singkat dan perlu adanya kinerja yang lebih khusus sehingga kasus ini dapat terungkap secara baik siapa pelaku dan yang membantu pelaku tersebut hingga terjadinya pembunuhan ini.
Bila lebih lama lagi dalam pengungkapan kasus ini dikarenakan terbatasnya penyidik maka dapat saya katakan akan dan dikwatirkan bisa mengakibatkan lolosnya pelaku atau para pelaku dan hal tersebut sangat mencoreng nilai dan rasa keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat yang merupakan standar atau parameter untuk mengetahui baik buruknya penegakan hukum itu sendiri.
Diakhir wawancara Herry Battileo, SH., MH salah satu advokat yang dikenal selalu membantu secara gratis di bidang hukum kepada masyarakat miskin ini menyampaikan melalui wartawan permohonan dari Ayah kandung korban Ibu dan anak kepada pihak kepolisian untuk menunda Rekontruksi kasus pembunuhan ibu dan anak oleh karena masih dianggap belum tuntasnya penyidikan dan menduga pelaku belum semuanya terungkap. Hal ini murni resmi permohonan Ayah kandung korban. (Rilis-bc)