Berita UtamaMusi BanyuasinPolitik

Istri tidak bisa mendaftar calon Kades, Oknum Dewan Kab Muba jadi BERANG

344
×

Istri tidak bisa mendaftar calon Kades, Oknum Dewan Kab Muba jadi BERANG

Sebarkan artikel ini
  1. bidikcamera.com, MUBA – Dalam melaksanakan ketentuan pasal 28 perda 10/2021 bahwa salah satu syarat menjadi Kepala Desa atau Kades yaitu berbadan sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat yang dikeluarkan oleh RSUD sekayu.

Pada saat tahapan Pilkades serentak tahun 2021 di Kabupaten Musi Banyuasin yang diikuti oleh 74 Desa dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, telah selesai tahapan tes kesehatan Jasmani dan jiwa, serta Bebas Narkoba dari RSUD Sekayu dan tes wawasan dari kesbangpol berakhirnya pada tanggal 15 September 2021.

Salah satu syarat calon kades berbadan sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat yang dikeluarkan oleh RSUD sekayu.

Namun sangat di sesalkan dengan adanya pasal 28 perda 10/2021 di duga ada salah satu oknum anggota DPRD Kab.Muba berisial EP untuk menabrak perda tersebut lantaran istrinya tidak bisa mendaftar di karenakan tidak bisa mengikuti tes, karena lewat waktu yang di atur dalam perda, sehingga istri oknum anggota DPRD gagal untuk jadi calon kades, bahkan terdengar kabar oknum tersebut di duga akan memetunkannya.

Salah satu anggota LSM MPHP di Muba Rijal mengatakan, “sangat disayangkan perilaku oknum anggota dewan tersebut kalau memang benar adanya, seharusnya oknum tersebut harus memberikan contoh yang baik, bukannya memberikan contoh terkesan arogan,” ungkapnya.

Kepala dinas PMD kabupaten Musi Banyuasin, H.Richard Chahyadi AP.MSi saat di konfirmasi melalui WhatsApp mengatakan, “saya belum menerima laporan dari staf prihal adanya dewan yang melakukan hal tersebut,” jelasnya.

Sementara itu ketua DPRD Kab. Muba, Sugondo di konfirmasi melalui WhatsApp-nya mengatakan, “saya belum tau oknum dewannya baik pun permasalahan di atas jadi belum bisa memberikan tanggapan,” jelas ketua DPRD Kab. Muba ini. (bc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *