bidikcamera.com, MUBA – Dalam upaya meningkatkan kapasitasnya, Pemdes beserta BPD Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya mengikuti pelatihan Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2021 oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Musi Banyuasin. Pelatihan tersebut diadakan di SMP Negeri 4 Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin pada Selasa-Jumat(13-16/04/2021) dan dilanjutkan kembali pada Senin (19/04/2021) mendatang.
Narasumber pelatihan tersebut terdiri dari Dinas PMD, Kejaksaan, Polres, Inspektorat Kabupaten Muba dan pihak Kecamatan Tungkal Jaya. Peserta yang mengikuti pelatihan tersebut terdiri dari perangkat desa dan BPD yang rata-rata jumlah peserta sebanyak 25 orang.
Kades Simpang Tungkal, Kamaludin dalam kegiatan pelatihan ini mengatakan bahwa kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa ini membuatnya serta perangkat desa dan BPD banyak memperoleh pemahaman baru mengenai tata kelola dana desa, penginputan data maupun pemahaman tentang proses pelaporan dana desa yang sebenarnya.
”Sejauh ini, kita Pemdes dan Aparatur Desa sering kali mengalami problem dalam hal input data ataupun pengelolaan dana desa, dari kegiatan ini juga pastinya menjadi tolak ukur bagi kami agar tidak terjadi kesalahan ataupun kelalaian serupan dalam sistem pengelolaan dana desa,” jelas Kades.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Muba H. Richard Chayadi AP. MSi mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka untuk tertib administrasi dan meningkatkan kemampuan perangkat desa dalam memahami tugas dan fungsi serta tanggung jawab sesuai dengan jabatan yang mereka miliki sehingga kedepan dapat terwujudkan pemerintahan yang good goverment di tingkat desa dalam Kabupaten Musi Banyuasin dan mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya masing-masing, serta terhindar dari persoalan hukum dalam menjalankan roda pemerintahan karena mereka telah dibekali dengan ilmu yg disampaikan oleh para narasumber.
Sementara itu Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SIk melalui Kanit Tipikor Iptu Jon Kenedi mengatakan bahwa materi yang kita sampaikan terkait dengan judul pengelolaan dana desa peruntukannya harus kita sampaikan ini adalah bentuk pencegahan dan keperdulian kita melalui program-program agar mereka tidak salah langkah dalam penggunaan dana desa, apa lagi saat ini permasalahan sangat kompleks dana desa ada penggunaan untuk fisik dan ada sebagian turun untuk PKH dalam menunjang kesejahteraan masyarakat pada desanya masing-masing.
“Sejauh ini kalau penggunaan dana desa untuk fisik cukup baik, pesan-pesan dari pemerintahan tepat sasaran untuk melakukan pembangunan dan juga untuk PKH dalam masa pademi covid ini, dan kami juga sangat menyambut baik otomatis dengan adanya program seperti ini mengurangi hal- hal untuk melakukan perbuatan penyimpangan,” jelas Jon.
Kejari Muba Marcos MM Simaremare SH. M.Hum melalui Kasi Intel Kejari Muba Abu Nawas SH.MH., mengatakan “pada prinsipnya selaku tugas yang di minta ataupun tidak, wajib untuk menyampaikan penyuluhan baik itu oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, tokoh Agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, Alim Ulama, apa lagi ini kami di minta oleh dinas PMD,” jelasnya.
Adapun makalah yang kami sampaikan menyangkut pengelolaan dana desa, pertanggung jawaban sesuai dengan ketentuan dan benar dalam penggunaannya, kemudian UU tentang Korupsi.
Bagi mereka kadang-kadang perangkat desa ini benar pertanggung jawabannya tetapi tidak sesuai dengan perunjukannya atau juga uang anggaran di keluarkan tapi tidak mengakomodir keinginan masyarakat itu sendiri sebagai contoh, dengan anggaran desa membangun jalan tetapi tidak sesuai yang di butuhkan masyarakat, untuk masyarakat banyak di jelaskan seperti membangun jalan ke kebun salah satu oknum.
Jadi di harapkan dengan diadakannya penyuluhan ini bersenergi dengan dinas PMD, Kades dan Camat dengan penggunaan dana desa ini fungsinya sesuai dengan peruntukkannya benar, jelas, tepat sasaran dan tepat guna.
“Harapan Kasi Intel Kejari, agar dinas PMD, Kades, perangkat desa kompak bersinergi untuk membangun desa itu sendiri dan setiap kegiatannya pertanggung jawaban tentang aset, kearsipannya harus kompak mengelolah sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan agar tidak saling curiga dan mencurigai,” jelas Abu Nawas. (bc)