Berita

Pihak PT BCM Diduga Kangkangi Rekomendasi Pemkab Muba Melalui Dinas PU-PR Atas Izin Crossing

74
×

Pihak PT BCM Diduga Kangkangi Rekomendasi Pemkab Muba Melalui Dinas PU-PR Atas Izin Crossing

Sebarkan artikel ini

bidikcamera.com, MUBA – Terkait Rekomendasi Pemkab Muba melalui dinas PU-PR Tempat penyimpan sementara (Stockpile) Batubara PT Basin Coal Mining (BCM) Site Tanjung Agung Timur (Lais) yang sangat meresahkan warga pengguna jalan dikarenakan jalan rusak dan mengalami kubangan bila turun hujan yang mengakibatkan sangat berbahaya bagi pengguna jalan sehingga bukan tidak mungkin dapat terjadi kecelakaan di jalan tersebut.

Sebelumnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kabupaten Musi Banyuasin pada Kamis tanggal (16/01/25) turun langsung ke Stockpile Batubara PT Bacin Coal Mining (BCM) berlokasi di Dusun 1 Desa Tanjung Agung Timur (TAT) Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin.

Cross cek lapangan yang di komandoi, Sekretaris PU-PR, Musa Firdaus, SE, Msi, dengan didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Jembatan dan Jalan, A Fadli ST.MT, bersama tim serta didampingi perwakilan pihak Kecamatan Lais mendatangi lokasi izin crossing atau melintas yang diizinkan.

Dari hasil Cross cek lapangan, didapat beberapa rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas PU-PR terkait rekomendasi izin crossing yang dilanggar PT.BCM yaitu :

– Jalan beton yg wajib di buat oleh PT.BCM pada jalan operasional miliknya yang terhubung langsung dengan jalan kabupaten saat ini dalam kondisi kurang maksimal, apalagi banyak sisa-sisa material dari angkutan batubara yang jatuh ketanah sehingga mengganggu aktifitas kendaraan pengguna jalan, terutama masyarakat setempat yang melintas

– pos jaga di titik crossing jalan kabupaten belum maksimal

– Rambu-rambu dan penerangan jalan di titik crossing jalan kabupaten belum maksimal

– pemeliharaan jalan pasca hujan baik diruas jalan kabupaten maupun di jalan operasional milik perusahaan tidak berjalan dengan baik, banyaknya aliran air di atas badan jalan.

Dari temuan tersebut Dinas PU-PR yang dikomandoi sekdis Musa firdaus SE.MSi dengan didampingi Kabid Pembangunan jembatan dan Jalan A.Fadli ST.MT meminta pada pihak perusahaan PT. BCM untuk segera harus melaksanakan :

1. Membuat tembok penahan diatas tanah timbunan/dinding seng batas wilayah operasional dermaga perusahaan yg bersebelahan dgn jalan kabupaten, selanjutnya membuat saluran air U-Ditc dan ada sisa 4-5 meter dari saluran ke arah jalan kabupaten untuk dilakukan perkerasan, sehingga tanah timbunan tidak tergerus dan menumpuk di ruas jalan kabupaten yang selama ini terjadi.

2. Perbaiki komunikasi yang mana pihak perusahaan selama ini sulit dihubungi untuk koordinasi.

3. Saran jangka panjang, jalan operasional milik sendiri perusahaan sebaiknya di lebarkan lagi menjadi lebih kurang 30 Meter.

Dengan waktu paling lama 1 bulan sudah terlaksana semua rekomendasi tersebut.

“Kalau pihak perusahaan tidak menjalankan rekomendasi dari dinas PU-PR, tidak menutup kemungkinan izin crossing akan di cabut”, imbau Fadli.

Namun kenyataannya sampai awak media Cross cek pada Minggu dan Senin (26-27/01/25) dilokasi Stockpile Batubara PT Bacin Coal Mining di Dusun 1 Desa Tanjung Agung Timur (TAT) terlihat belum ada kegiatan dari apa yang direkomendasikan oleh dinas PU-PR tersebut, ini sangat jelas bahwa pihak PT. BCM mengangkangi izin dan rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. (bc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *