bidikcamera.com, MUBA – Warga Desa Suka Damai Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin menerima beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan yang penyerahannya dilakukan oleh PJ Bupati Musi secara Simbolis di Kecamatan Bayung Lencir (18/07/23).
Penyerahan Beasiswa Dari BPJS Ketenaga Kerjaan Secara Simbolis Kepada Warga Desa penyerahannya berlangsung di Kecamatan Bayung Lincir sebesar Rp268.300.000 Kepada Dua ahli waris atau keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang meninggal akibat kecelakaan kerja.
Penyerahan Santunan tersebut di Serhkan Lagsung Oleh PJ Bupati Muba Drs H.Apriyadi M.Si Ketenagakerjaan Dan Direktur Utama BPJAMSOSTEK Saat kunjungan kerja Pj Bupati Muba Di Kecamatan Bayung Lincir.
Santunan yang diserahkan PJ Bupati Muba terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), manfaat Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT) dan manfaat beasiswa yang diterimah ahli warisnya istri An. Rohana dan anak almarhum beasiswa kuliah sampai selesai
“Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan jaminan sosial Dan Semoga Bisa Di Di Pergunakan Dengan Sebaiknya,” Ucap PJ Bupati Muba.dalam sambutannya selepas menyerahkan santunan.

Kepala Ahli BPJS Ketenaga Kerjaan menyampaikan bahwa penyerahan santunan ini merupakan bentuk hadirnya negara dalam memberikan kepastian akan jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.
Sementara itu Direktur Utama BPJAMSOSTEK mengatakan “Hari ini kami bersama PJ Bupati Muba Drs H .Apriyadi M.Si menyerahkan santunan kepada 2 ahli waris/keluarga peserta BPJAMSOSTEK yang mendapatkan hak jaminan sosial berupa santunan program JKK, JHT dan JP serta manfaat beasiswa pendidikan anak,” Ucapnya
Dirinya juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dari Pemerintah Pusat dan Daerah, serta kesadaran yang tinggi dari perusahaan atau badan usaha dalam mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
“Seperti apa yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo, tentu keterlibatan seluruh pihak akan sangat membantu percepatan tercapainya universal coverage, yang artinya seluruh pekerja di Indonesia akan terlindungi dari risiko-risiko sosial yang mungkin terjadi.
BPJAMSOSTEK merupakan institusi yang diberikan mandat oleh undang- undang untuk menyelenggarakan 5 program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (bc)



















