bidikcamera.com, MUBA – Kepala Pengadaan Barang Jasa (PBJ) atau ULP Kabupaten Musi Banyuasin Daud Umri SH di Non-Aktifkan terhitung dari tanggal (29/07/22).
Informasi ini didapatkan dari cuitan di salah satu gruop pemkab Muba yang di tujukan kepada PJ. Bupati Muba, PJ Sekda Muba, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian dan Camat, yang isinya “mohon izin keluar dari gruop saya di non-aktifkan dari kepala bagian PBJ.”
Yang isinya permohonan maaf, “apabila saya ada salah kata dan perbuatan saya yang tidak berkenan di Bpk/Ibu dan terimakasih atas support dari bapak ibu selama ini.”
Informasi yang di dapatkan awak media prihal non-aktifnya kepala PBJ (ULP) tersebut bahwa pada sidang kasus OTT di pengadilan negeri Tipikor Palembang sering di sebut-sebut sebagai penerima Fee.
Diduga ada mosi tidak percaya dari staf dan juga ada permeriksaan dari inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin dan atas saran dari KPK maka kepala PBJ (ULP) agar dinonaktifkan, sementara itu dinas terkait sampai berita ini terbit belum dapat di konfirmasi. (bc)



















