bidikcamera.com, MUBA – Sebuah perusahaan pembelian buah sawit/berondolan sawit serta Pabrik Crude Palm Oil (CPO) berlokasi di Desa Suka Maju Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin diduga tidak mengantongi izin dari Pemkab Muba atau DPMD-PTSP Muba, Semula masyarakat disekitar lokasi merasa resah dengan aktivitas pabrik CPO tersebut, karena berdirinya pabrik CPO diduga tidak ada persetujuan warga setempat dan menimbulkan kebisingan, berbau menyengat dan dikhawatirkan akan menimbulkan serangga yang akan menjadi wabah penyakit bagi warga dekat lokasi pabrik.
Dari hasil penelusuran awak media yang tergabung dalam tim investigasi didapatkan perusahaan tersebut diduga bernama PT.Surya Kencana Mas (SKM), berdasarkan keterangan dari penjaga masuk PT, dan diketahui PT. SKM mempunyai NIB beralamat di Jakarta Barat dengan pendukung 40 KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) dan lokasi usaha di Jakarta.
Tim awak media menyelusuri untuk mendapatkan informasi permasalahan izin perusahaan yang berdiri dan beraktivitas di Desa Suka Maju Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, dari hasil investigasi dan konfirmasi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Muba, terkait pernah tidaknya PT itu melapor tentang tenaga kerja ke Disnaker yang mengatakan, “Setahu kami, kalau untuk PT.Surya Kencana Mas ini belum ada pak, kalau masalah sanksi memang itu kewajiban syarat sesuai dengan undang-undang kewajiban syarat perusahaan wajib lapor ke kita, wajib itu, wajib lapor ketenagakerjaan, Tapi kan dia belum melapor, tidak tahu kan berapa pekerjanya,” kata Kabid, Paisal melalui Maryono.
Sedangkan didalam NIB tersebut dijelaskan Pendaftaran Kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Bukti Pemenuhan Lapiran Pertama (WLKP).

Saat dikonfirmasi pada Kepala Dinas PUPR Muba, melalui Kasi Survei Pemetaan Bidang Tata ruang, Aris Munandar, ST, “Jadi terkait PT Surya Kencana Mas ini pernah mengurus izin efis fleningnya tahun 2023, nah dia ini harus kita pahami dulu lokasi dia ini berada di dalam rencana detail tata ruang kota Babat Supat, nah itu sudah ada peraturan Daerahnya, lokasi yang dimohonkan dia ini berada di kawasan industri, dalam artian, perizinan dia kalau sekarang tu disebut KPPR itu terbitnya otomatis, karena sudah ditentukan sudah berkesesuaian dengan lokasi usahanya. Dia kan berindustri di penggalan sawit, diletakkan di kawasan industri yang memang sudah kita tentukan,” ungkapnya.
Lanjutnya, “memang betul ada polemik di sini seolah-olah dia tidak ada izin lokasi, tapi itu sekarang kalau kita sebut sekarang ada OSS RBA jadi setiap investasi yang masuk, yang sudah ada di dalam rencana detail tata ruang dan lokasinya sudah ditentukan sesuai dengan peruntukannya dia dapat terbit otomatis. Tapi terbit otomatisnya juga harus ada di dukung oleh rekomendasi-rekomendasi, salah satunya rekomendasi tata ruang. Dalam rekomendasi tata ruang kami sudah merekomendasikan bahwa lokasi itu memungkinkan untuk kegiatan itu,”.
“Berarti memang itu sah memang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia melalui menteri investasi, kenapa dia harus di pusat, karena dia sistemnya sudah terintegrasi dengan pusat dan ini setara dengan izin lokasi kalau sepemahaman kami. Karena kita disini kan di bidang tata ruang PUPR ini kita memberikan arahan pemanfaatan ruang sesuai tidak dulu lokasi itu dengan izin yang akan di urusnya. Kalau izinnya sendiri di DPMPTSP, berhubung dia sudah otomatis berarti langsung di ambil alih oleh pusat,” tambahnya.
“Setelah dia mendapat izin lokasi, dia harus urus izin mendirikan bangunan dan urus izin lingkungan, nah untuk IMB itu silahkan tanya di Perkim, kemudian izin lingkungannya ke DLH, itu yang bisa kami sampaikan,” pungkasnya.
Dinas DLH Kabupaten Muba melalui kabid bidang Pengkajian Dampak dan Tata Lingkungan Ilham melalui Stafnya menyatakan, “izin Persetujuan tekhnis Pembuangan Air Limbah tidak ada, belum ada surat kelayakan oprasional pembuangan air limbah dan tidak ada kelayakan operasional pembuangan emisi izin lingkungan tidak ada di Kabupaten Musi Banyuasin, dan tidak adanya laporan RKL dan RPL yang berlaku di Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin,” jelasnya.
Sedangkan untuk pengelolaan minyak kelapa sawit kode 10431 industri minyak mentah kelapa sawit tidak tercantum pada NIB.
Awak media menemui Kabid Pembangunan pada dinas Perkim, Jaya setelah media menunggu yang akhirnya menurut dibagian resepsionis Pak Kabid Jaya sedang tidak ada di kantor, media minta siapa saja staf bidang yang dapat menjelaskan yang bisa dikonfirmasi, namun tidak bisa di temui, Kabid pembangunan pada dinas Perkim Diduga ada persengkongkolan karena tidak mau memberikan penjelasan tentang rekomendasi IMB pihak PT. SKM.
Awak media mengkonfirmasikan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Banyuasin melalui staf perizinan ibu Dila menjelaskan PT. Surya Kencana Mas (SKM) hanya ada NIB yang berdominasi di Jakarta dan untuk di Kabupaten Muba pihak PT. SKM Belum ada untuk mengurus Izin sedangkan untuk persyaratan dasar pun belum ada,” jelas Ibu Dila.
Redaksi masih menunggu hak klarifikasi/hak jawab dari pihak perusahaan. (bc)



















