Berita

Ternyata 27 Kades Di Kecamatan Lalan Hasil RDP Tidak Ada Melakukan Pungli Pemasangan Listrik

60
×

Ternyata 27 Kades Di Kecamatan Lalan Hasil RDP Tidak Ada Melakukan Pungli Pemasangan Listrik

Sebarkan artikel ini

bidikcamera.com, MUBA –  Rapat Dengar Pendapat (RDP) diadakan oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD Muba dalam rangka membahas dugaan pungli yang dihadiri seluruh Kades di Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin, Ketua Komisi II, Ketua Komisi I, Badan Kehormatan Dewan, anggota DPRD Muba, Direktur dan Komisaris PT.MEP, Pihak PLN wilayah Pangkalan Balai, Asisten II Pemkab Muba, Inspektorat beserta unsur pemerintah Kabupaten Muba, Kadis PMD Muba, Camat Lalan dan pihak Miota serta Pihak LSM dilaksanakan pada Selasa (30/09/25).

Dalam RDP tersebut terbukti dari hasil rapat didapatkan bahwa Kades di 27 Desa Kecamatan Lalan tidak melakukan dugaan Pungli pemasangan Peralihan Jaringan listrik dari PT. MEP ke PLN yang sempat viral di medsos.

Dalam rapat tersebut secara terbuka dan jelas apa yang dipungut oleh desa/ panitia desa sebagai biaya Peralihan listrik dari PT. MEP ke PLN berdasarkan dan apa yang dilakukan oleh desa/panitia desa berdasarkan petunjuk dan biaya yang sudah tertera dari pihak ketiga yaitu PT. Pilar dan uang tersebut disetorkan kepada pihak ketiga sesuai dengan apa yang tertera pada daftar biaya pemasangan yaitu:

Untuk kategori pemasang baru : 900VA biaya Rp 1.800.000,- 1300VA biaya Rp 2.500.000,- 2200VA biaya Rp 3.200.000,- 3500VA biaya Rp 5.200.000,-

Untuk kategori lama : 900VA biaya Rp 1.500.000,- 1300VA biaya Rp 2.050.000,- 2200VA biaya Rp 2.800.000,- 3500VA biaya Rp 4.800.000,-

Dalam berita acara RDP disimpulkan:

1. Dugaan pungutan liar terkait Program Peralihan Listrik dari PT. MEP ke PLN adalah tidak benar;

2. Kepala desa se-Kecamatan Lalan perlu memastikan kepada pihak ketiga (PT. Pilar) terkait uang yang sudah disetor oleh masyarakat sebagai biaya Peralihan Listrik dari PT. MEP ke PLN;

3. PT. PLN agar segera memproses pelaksanaan Peralihan Listrik dari PT. MEP ke PLN di Kecamatan Lalan dalam tempo waktu 20 (dua puluh) hari terhitung sejak ditanda tangani berita acara ini; dan

4. Pihak PLN agar tetap selalu berkomunikasi dengan pemerintah desa terkait perkembangan Peralihan dari PT MEP ke PLN guna meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan.

Berita Acara (BA) tersebut ditanda tangani oleh pimpinan rapat Irwin Zulyani,SH. (bc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *