Berita

Warga Desa Sido Mulyo Pertahankan Haknya Atas Lahan Yang Diusahakan Pada Tahun 1985

188
×

Warga Desa Sido Mulyo Pertahankan Haknya Atas Lahan Yang Diusahakan Pada Tahun 1985

Sebarkan artikel ini

bidikcamera.com, MUBA – Kisruh permasalahan lahan kebun sawit milik warga Desa Sido Mulyo Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin berada di Pangkalan Tungkal, sehingga tim dari polres dan BTN Musi Banyuasin turun ke lokasi untuk mengecek lokasi berdasarkan Setifikat yang di klaim milik Muhtar Edi dan kawan-kawan, Kamis (20/03/25).

Kelompok warga Desa Sido Mulyo yang diperkirakan berjumlah 52 orang dengan lahan kebih kurang 112 Ha ini mempertahankan hak mereka.

Menurut salah satu dari anggota kelompok yang bernama L.Silitonga/Purba mengatakan asal muasal lahan kebun sawit ini, “masyarakat Desa Sido Mulyo mempertahankan hak kami atas lahan yang sudah di garap sejak tahun 1985”.

“Kami sudah mengusahakan lahan disini, dulunya disini masih masuk transmigrasi, kami usahakan tanam padi, lalu karet, kemudian sawit dan pada jaman dulu belum ada sertifikat”,  jelasnya.

“Kami hanya memegang pancung alas dari orang tua desa ini, pertama kami tanam padi, lalu kami tanam karet kemudian kami tanam sawit, sawit ini saja sudah puluhan tahun bahkan sudah mau di replanting”, uangkapnya.

“Tau-tau pada tanggal 5 desember 2024 datang oknum memanen diladang saya, yang nanam sawit ini kami yang manennya oknum tersebut”, jelasnya.

Sementara itu dilokasi lahan yang disengketakan salah satu kuasa dari Muhtar Edi dan kawan-kawan bernama Yusup mengatakan, “ada permasalahan masyarakat Desa Sido Mulyo Kecamatan Tungkal Jaya dengan Pak Edi dan kawan-kawan”.

“Pak Edi ini dapat membeli lahan dari salah satu petinggi PT. Dapur Sawit, ternyata sertifikat lahan itu di klaim masyarakat, mulai dari tahun 2009 lahan itu sampai sekarang di kuasai masyarakat, yang pak Edi punya sertifikat tidak bisa menguasai lahan, kebetulan saya ingin menyelesaikan masalah ini”, ungkapnya.

“Maka saya turun tangan ingin memperjelas, dan ternyata pak edi telah melaporkan permasalahan ke Polres Musi Banyuasin, dari laporan itu untuk menindaklanjuti laporan untuk memastikan sertifikat Pak Edi dan kawan-kawan asli apa tidak tanah yang dibeli maka pihak polres dan pihak BPN turun ke lapangan”, jelasnya.

Berdasarkan data yang didapat awak media dilapangan sertifikat yang dipegang oleh Muhtar Edi keluar pada tahun 2004 dibeli dari salah satu petinggi PT. Dapur Sawit. (bc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *