Berita

Satuan Reserse Narkoba POLRES MUBA berhasil Amankan Pengedar Narkotika di Desa Mangsang-BYL.

159
×

Satuan Reserse Narkoba POLRES MUBA berhasil Amankan Pengedar Narkotika di Desa Mangsang-BYL.

Sebarkan artikel ini

bidikcamera.com,,,,MUSIBANYUASIN – Tindak pidana Narkotika, kembali berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin.Alih-alih mau untung besar Bapak Paruh baya asal desa mangsang kini akan mendekam meninggalkan anggota keluarga yang tersayang,untuk menebus dosanya kepada Negara akibat berjualan Narkoba.20 Agustus 2024

Kapolres Musi Banyuasin,AKBP Listyono Dwi Nugroho,S.ik,MH saat dikonfirmasi melalui kasat Narkoba AKP Zanzibar SH menjelaskan kronologis penangkapan,

“Anggota Sat res Narkoba polres Muba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa JN (40th) sering melakukan transaksi tindak pidana narkotika Di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Dusun 2 KTGR Rt. 007 Desa Mangsang Kec. Bayung Lencir Kab. Muba atas informasi tersebut anggota sat res narkoba polres musi banyuasin melakukan penyelidikan yang dipimpin Kanit Idik I IPDA ABDUL RAHMAN,S.H dan berhasil mengamankan pelaku kemudian anggota polisi memanggil Saksi masyarakat setempat untuk menyaksikan jalannya penggeledahan kemudian pada saat di interogasi terduga pelaku menyerahkan dan menunjukan barang bukti yang ada kaitan dengan tindak pidana Narkotika kepada polisi yang di saksikan masyarakat yang mana sebelumnya barang bukti tersebut disimpan di kloset wc dan di kamar”ungkapnya

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan barang bukti yang di sita polri,

“Barang bukti yang berhasil diamankan  – 22 (Dua Puluh Dua) paket yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 6,32 (Enam koma tiga dua gram)

• 3 (Tiga) plastik klip bening yang bertuliskan Angka

• 1 (Satu) buah bekas wadah minyak rambut merk GATSBY

• 1 (Satu) wadah plastik warna putih

• 1 (satu) kantong plastik warna putih

• 1 (Satu) ball besar plastik klip bening

• 1 (Satu) unit Smartpone

• Uang tunai sebesar Rp. 700.000,-atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti diamankan ke polres musi banyuasin, guna penyidikan lebih lanjut”

“Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Sangkaan Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun subsider paling banyak Rp10milyar atau paling sedikit Rp1 milyar”

“Dalam minggu ini saja pihak Satuan Narkoba Polres Muba berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku pengedar Narkoba, semoga sinergitas dengan masyarakat tetap terjaga.guna menyelamatkan generasi bangsa kedepannya,dari pengaruh Narkotika”tandasnya

Kembali Kasat Narkoba Menghimbau akan bahaya Narkotika, sesungguhnya Narkoba hanya menjanjikan sesaat dan kejahatan akibat Narkoba membuat keluarga merasakan penderitaan bertahun-tahun.juga untuk masyarakat agar selalu proaktif untuk menciptakan muba (bersinar) bersih dari Narkoba.bc/Megat Alang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *