Musi Banyuasin

Bimtek Sikeudes Di Aston Hotel Diduga Tidak Mempunyai Dasar Hukum

239
×

Bimtek Sikeudes Di Aston Hotel Diduga Tidak Mempunyai Dasar Hukum

Sebarkan artikel ini

bidikcamera.com, MUBA – Kegiatan Pelatihan Sistem Keuangan Desa (Sikeudes) versi 2.06 yang pelaksanaan di Aston Hotel Palembang di mulai pada tanggal 29 s.d 30 Maret 2024 untuk angkatan ke 1 dan pada tanggal 01 s.d 02 April 2024 angkatan ke 2. Diduga TIDAK MEMPUNYAI DASAR HUKUM, sedangkan pelaksana kegiatan dari Yayasan Praja Sriwijaya Palembang.

Pada waktu pelaksanaan kegiatan Bimtek Sistem Keuangan Desa (Sikeudes) versi 2.06 diduga tidak mempunyai dasar hukum Peraturan Bupati (Perbub) dan Petunjuk Teknis Kegiatan (PTK) mengenai ADD, sedangkan untuk pembayaran kegiatan Desa diperintahkan untuk membayar dengan uang operasional desa sedangkan saat ini desa masih banyak yang belum menyelesaikan Perdes tentang APBDesa tahun 2024.

Untuk kegiatan Bimtek ini desa harus membayar Rp 6.000.000/ orang, setiap desa diminta mengirimkan 2 orang peserta jadi setiap desa harus membayar Rp 12.000.000,-.

Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin  melalui Kabid PED Harbal Fijar SP.T saat dikonfirmasi Permasalahan dasar Hukum Bimtek tersebut melalui WhatsApp-nya tidak mendapatkan jawaban.

Sementara itu Sekdis DPMD Muba Drs Deni Sukmana M.Si saat dikonfirmasi melalui WhatsApp-nya juga tidak mendapatkan jawaban.

Saat awak media bertemu dengan Sekdis DPMD Musi Banyuasin di Setda dan meminta agar konfirmasi dijawab, namun seakan menghindar dari awak media. (bc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *