Hukum dan Kriminal

Kades TAS Indra Kusuma, “Kami Berusaha Kuat, Sabar dan Tabah Minta TSK Dihukum Setimpal”

190
×

Kades TAS Indra Kusuma, “Kami Berusaha Kuat, Sabar dan Tabah Minta TSK Dihukum Setimpal”

Sebarkan artikel ini

bidikcamera.com, MUBA – Pelaksanaan rekonstruksi kasus anak Kades Tanjung Agung Selatan (TAS) Indra kusuma SE, MSi dilaksanakan dihalaman Polres Muba, Jum’at (05/01/24).

Kejadian penusukan yang menyebabkan Thopas Lindratrio Malino meninggal oleh pelaku bernama Sulpa Dika pada Jum’at (08/12/23).

Menurut Pedamping/Pengecara TSK Zainal Aripin SH Reka ulang pada kasus yang terjadi di Kecamatan Lais yaitu wilayah Polsek Lais, “memang kegiatan acaranya di Polres Muba ini mengingat situasi dan kondisi terutama keselamatan, rekontruksi ini dipindahkan di Polres Muba ini atas kesepakatan Pemeriksa, tersangka dan kami selaku penasehat hukum dari tersangka, karena TSK itu diduga melakukan tindakan pidana yang wajib didampingi penasehat hukum, dalam rekontruksi ini sebanyak 8 adegan dan semua kegiatan ini dilakukan oleh saksi yang pada saat itu berada di tempat kejadian dan dilakoni oleh TSK sendiri dan diakui TSK bahwa dia pernah menusuk korban”, ungkap Jainal Aripin.

Kades Tanjung Agung Selatan Indra Kusuma SE.MSi selaku orang tua dari korban mengatakan, “syukur dan terimakasih pada pihak Polres Muba yang telah melaksanakan tugas prosesnya hari ini sudah melakukan rekontruksi, alhamdulillah kami sekeluarga melihat langsung kejadian dalam adegan rekontruksi ini, kami selaku keluarga sudah mengikhlaskan sudah takdir Tuhan memang kehendak Tuhan seperti itu kami terima dan kami berusaha kuat, sabar, tabah menerima ujian dari Allah agar kami lolos dari ujian ini, terhadap pelaku kami serahkan kepada proses hukum supaya bisa dihukum dengan setimpal, seberat-beratnya sesuai apa yang dia lakukan”.

Sebelumnya orang tua korban menjelaskan permasalahanya adalah masalah Hp yang digadaikan oleh Korban kepada pelaku, lalu hp tersebut dibawa kabur oleh pelaku selama lebih kurang 5 bulan.

Kemudian pelaku pulang ke Desa Tanjung Agung Selatan (TAS) baru 2 hari yang lalu sebelum (kejadian) kemudian terjadilah peristiwa tersebut, dan menurut keterangan saksi bahwa pisau tersebut milik pelaku sendiri bukan milik korban.

Pantauan awak media dari hasil rekontruksi berdasarkan keterangan saksi bahwa pisau tersebut dikeluarkan dari pinggang pelaku dan ditusukan ke tubuh korban sebanyak 2 kali. (bc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *