Musi Banyuasin

Pemkab Muba Diduga Membiarkan Atas Kesemerawutan Pemasangan Tiang Dan Kabel Di Jalan Sekayu -Pendopo

170
×

Pemkab Muba Diduga Membiarkan Atas Kesemerawutan Pemasangan Tiang Dan Kabel Di Jalan Sekayu -Pendopo

Sebarkan artikel ini

bidikcamera.com, MUBA – Semerautnya pemasangan tiang dan Kabel Listrik PLN maupun kabel internet milik telkomsel di jalan Sekayu – Pendopo tepatnya di seputaran Danau Ulak Lia Kelurahan Soak Baru dikeluhkan warga.

Dari hasil pantauan awak media kabel-kabel yang semeraut dan menghalangi pengguna jalan masuk menuju kerumah warga baik di depan rumah maupun di lorong/jalan setapak, karena sudah satu minggu ini pemasangan tiang dan kabel dibiarkan begitu saja tanpa ada perbaikan sama sekali (11/09/23).

Ada tiang listrik yang mau roboh dan kabel melintang yaitu tiang yang hampir roboh seputaran simpang jalan dusun lama, dan kabel kendor sampai teruntai ketanah, juga yang kendor merintangi jalan warga sepanjang jalan Sekayu – Pendopo yang terpantau dimulai dari simpang jalan dusun lama sampai melewati Danau Ulak Lia, hal tersebut diduga disengaja atau dibiarkan begitu saja tanpa perduli dengan keadaan yang ada oleh pihak terkait.

Salah satu warga Sekayu berinisial WS mengatakan, “dengan adanya untaian kabel yang semeraut menghalangi arus lalulintas dan membahayakan pengguna jalan dan apabila terjadi gangguan serta hambatan terhadap fungsi ruang milik jalan, maka penyelengara jalan wajib segera mengambil tindakan untuk kepentingan jalan ini berdasarkan Pasal 41 PP 34/2006,
Dalam hal ini tentunya Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin yang mempunyai wewenang sebagai penyelenggara jalan karena lokasi berada di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin,” ungkapnya.

Kemudian beliau mengatakan pemasangan tiang dan kabel tersebut seharusnya sudah memperoleh izin dan izin pemanfaatan ruang milik jalan diberikan sepanjang tidak mengganggu fungsi jalan.

Semua itu tertuang dalam PP 34/2006, baik larangan pemanfaatan ruang milik jalan maupun izin pemanfaatan ruang milik jalan.

“Tiang dan Kabel di Ruang Milik Jalan setiap orang dilarang menggunakan dan memanfaatkan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan dan ruang pengawasan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan seharusnya Pemerintah setempat dapat bertindak tegas bagi yang melanggar dan tidak mematuhi apa yang sudah di atur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Semua kembali kepada Pemerintah Daerah, apakah kewajiban sudah dilaksanakan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 41 PP 34/2006 yaitu penyelenggara jalan wajib segera mengambil tindakan untuk kepentingan pengguna jalan.

Dan apabila alasan Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tidak mengetahui hal tersebut, menurut pandangan awam tidak mungkin karena sudah lebih dari satu minggu kabel dibiarkan begitu saja, menjuntai dan melintang tidak diketahui oleh perangkatnya itu sangat mustahil, karena ada perangkat yang bisa melaporkan hal tersebut yaitu Ketua RT setempat.

“Kemungkinan diduga ada unsur pembiaran atau bisa jadi Pemkab Muba tidak ada wibawa lagi dimata pengusaha sehingga mereka mengabaikan apa yang sudah diatur dan disyaratkan,” tegasnya salah satu warga tersebut. (bc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *