bidikcamera.com, MUBA – Pemdes Talang Leban Kecamatan Batang Harileko Kabupaten Musi Banyuasin laksanakan kegiatan bersih-bersih kantor desa dan memperbaiki sebisanya dinding dan bangunan kantor yang sudah mengalami keretakan akibat dimakan usia, Senin (15/05/23).
Kades Talang Leban M. Dapik Kosim saat di konfirmasi awak media mengatakan, “Kami pagi ini sehabis apel pagi melaksanakan kegiatan bersih-bersih kantor baik di dalam maupun di luar kantor, sambil membersihkan kami juga memperbaiki dinding dan atap yang sudah ada jebol akibat di makan usia.”
Dikatakan Dapik kantor Desa Talang Leban ini sudah sangat memprihatinkan karena sudah dimakan usia dan dibangun pada tahun 1996 yang lalu dalam usia kantor Desa ini sudah 27 tahun sampai saat ini belum pernah ada perehapan kantor Kades dari pemerintahan Kabupaten melalui Dinast Perkim.

Kades mengungkapkan bahwa pihak pemerintahan desa sudah berkali-kali mengusulkan namun dari pihak pemerintah melalui Dinas Perkim sampai sekarang tidak pernah ada tanggapan.
“Kami khawatirkan kantor desa ini akan ambruk bila tidak ada perehaban, kami sangat berharap kiranya pihak Dinas Perkim Kabupaten Musi Banyuasin agar dapat merehab kantor desa sesuai yang telah kami usulkan,” harap Dapik Kosim.
Sementara itu dari dinas PMD melalui Penggerak swadaya masyarakat ahli muda pada dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin Beni Yansenen SE.MSi mengatakan, “kalau dari Dana Desa untuk perehapan kantor desa itu belum ada regulasi yang memperbolehkan untuk rehab kantor desa.”
Berdasarkan Pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten kepada Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan selanjutnya Alokasi Dana Desa diperuntukkan untuk Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Berkaitan dengan Pemeliharaan Gedung Kantor Desa hal ini berdasarkan Prioritas kegiatan pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Pasal 2 Ayat (2) huruf i yaitu pemeliharaan gedung/prasarana kantor desa pada Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten kepada Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, jika pemerintah desa menganggap desa perlu mengalokasikan kegiatan utk pemeliharaan kantor desa termasuk sekala prioritas bisa saja dialokasikan kewat dana ADD/K namun hanya sebatas pemeliharaan yg bersifat tdk begitu besar. (bc)



















