Musi Banyuasin

Anggoata DPRD Muba H. Rabik Pertanyakan Produk Hukum Yang Akan Disahkan

239
×

Anggoata DPRD Muba H. Rabik Pertanyakan Produk Hukum Yang Akan Disahkan

Sebarkan artikel ini

bidikcamera.com, MUBA – Beredar vidio Anggota DPRD Muba H Rabik HS SE SH mempertanyakan keabsahan produk hukum yang akan dikeluarkan oleh legislatif karena jabatan Sekda Muba definitif yang melekat pada Pj Bupati Muba telah berakhir pada 21 Desember 2022, sedangkan ada lembaran daerah yang ditandatangai Sekda bukan Pj Sekda.

Rabik meminta pada saat sidang Paripurna DPRD Senin (27/03/23) dalam penjelasan di dalam UU ASN Nomor 5 tahun 2014 mengatakan bahwa jabatan pimpinan tinggi paling lama 5 tahun.

Sementara Sekda Muba dilantik menjadi sekda 21 desember 2017 mengacu kepada surat Mendagri Nomor 821 tanggal 14 des 2017 yang dapat didefinisikan bahwa JPT SEKDA Muba telah berakhir pada 21 desember 2022 lalu.

Sebagai perwakilan rakyat yang turut mengawasi penyelenggara pemerintahan dirinya patut mempertanyakan Produk Hukum yang akan disahkan, semua bermasalah secara tata aturan dan hukum administrasi negara.

Rabik menjelaskan, walau perbuatan tersebut tidak dapat dikategorikan dalam pelanggaran Pidana, namun akibat produk hukum yang cacat tersebut akan berdampak luas di masyarakat dan ASN itu sendiri.

Berdasarkan Permen PAN RB No 15 tahun 2019 bahwa pengisian jabatan JPT yang sudah 5 tahun dapat dilakukan perpanjangan dengan syarat harus mengikuti evaluasi kinerja dan kompetensi 3 bulan sebelum JPT berakhir (sebelum 22 desember 2022).

Sementara itu H. Rabik HS.SE.SH dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan, “UU ASN Nomor 5th 2014 mengatakan bahwa jabatan pimpinan tinggi paling lama 5 tahun, sementara Sekda Muba dilantik menjd sekda 21 des 2017 ,hal itu mengacu kpd surat mendagri no 821 tgl 14 des 2017, yg dpt didefinisikan bahwa JPT SEKDA Muba akan berakhir pd 21 des 2022 Berdasarkan Permen PAN RB No 15 tahun 2019 bahwa pengisian jabatan JPT yg sdh 5 tahun dpt dilakukan perpanjangan dg syarat harus mengikuti evaluasi kinerja dan kompetensi 3 bulan sebelum JPT berakhir (sebelum 22 Desember 2022)
Patut di pertanyakan Produk Hukum yg akan di sahkan, semua bermasalah secara tata aturan dan hukum admijistrasi negara, memang perbuatan tsb tdk dpt dikategorikan dalam pelanggaran Pidana, namun akibat produk Hukum yang cacat tsb akan berdampak luas di masyarakat dan ASN itu sendiri.”

Kabag Hukum Setda Muba Roma Purba SH.MSi saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya hanya kelihatan conteng satu sepertinya nomor whatsApp di blokir sehingga tidak mendapatkan penjelasan dari unsur pemerintahan Kab.Muba, selain itu selaku corong pemerintahan dinas Kominfo Kab Muba melalui WhatsApp Kadis Kominfo Herryandi Sinulingga AP.MSi hanya bertanda conteng biru dan tidak mendapatkan jawaban. (Red-bc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *