bidikcamera.com, MUBA – Pasca kebakaran Sumur Minyak Ilegal atau Illegal Drilling di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin Pj.Bupati, Dandim 0401 dan Kapolres secara bersama-bersama meninjau lokasi kebakaran Selasa (18/10/22).
Adapun fakta-fakta dilapangan yang di dapat berdasarkan informasi dengan dilaksanakan Peninjauan Pasca kebakaran Sumur Minyak Ilegal atau Illegal Drilling di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin oleh Pj. Bupati Muba Drs. H. Apriadi, Msi, Dandim 0401/MUBA Letkol Arm Dede Sudrajat, SH, Kapolres Muba AKBP. Siswadi, SIK, Ka. BPBD Pathi Riduan, Sekretaris PMD Denny, Dirut Petro Muba, Kasat Polpp Muba Erdian Syahri, SSos, MSi, Kasi Intel Kajari Riski Ramadhan, Kabag Prokopim. Rangga Perdana Putra, SSTP, MM, Ka. DLH. Andi Busro, Camat Keluang Debby Haryanto, Msi, Danramil 401-01/Sungai Lilin Kapten Arm Indrajaya, Kapolsek Keluang Iptu M. Kurniawan Azwar, SIK dan perangkat Desa Tanjung Dalam.

PJ. Bupati beserta rombongan di lokasi sumur Illegal Driling yang terbakar di perkirakan yang berjarak 300 meter dari titik api, didapatkan hasil:
1. Terdapat 4 sumur Illegal Driling yang sekarang terlihat masih mengeluarkan asap hitam dan api yang menjulang tinggi.
2. Pj. Bupati Muba Drs. H. Apriadi, Msi mengatakan jangan sampai ada aktivitas masyarakat di sekitar area sumur Illegal Driling ini Kecuali Tim Pemadam, kemudian masyarakat yang melakukan Ilegal Drilling ini diminta untuk berhenti melakukannya dan minyak yang sudah mereka dapat akan di sita sebagai Barang Bukti (BB)
Pengecekan secara langsung perkembangan situasi dilapangan oleh Pj Bupati beserta rombongan secara nyata apa yang terjadi di lokasi kebakaran Ilegal Drilling, dengan adanya hal tersebut Pj. Bupati Muba Drs. H. Apriadi, Msi menghimbau kepada masyarakat di lokasi, “jangan sampai ada aktivitas masyarakat di sekitar area sumur Illegal Driling ini Kecuali Tim Pemadam, kemudian masyarakat yang melakukan Ilegal Drilling ini diminta untuk berhenti melakukannya dan Minyak yang sudah mereka dapat akan di sita sebagai Barang Bukti.”
Penjelasan Pj Bupati Muba ini disaksikan dan didengarkan oleh aparat hukum yang mengikuti peninjauan lokasi.

Salah satu masyarakat di Desa Tanjung Dalam yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan sangat jelas sekali pernyataan Bpk Pj Bupati yang di saksikan oleh Dandim, Kapolres, pihak kejaksaan Sekayu tidak boleh mengadakan aktivitas di lokasi.
“Sekarang yang menjadikan pertanyaan bagaimana dari pihak penegakan hukum yang hadir, bisakah merekah berbuat sesuai dengan apa yang diucapkan Pj.Bupati karena dalam kegiatan tersebut di duga sudah di kondisikan oleh oknum-oknum aparat dan diduga sudah terkondisi buktinya selama ini kegiatan tersebut dibiarkan bahkan di sinyalir oknum aparatpun di duga ikut bermain yang sampai akhirnya terjadi insiden dan sampai saat ini masih banyak aktivitas pengangkutan minyak hasil Ilegal Drilling dan terhenti hari ini karena adanya pemeriksaan di lokasi, ” jelasnya. (bc)



















