bidikcamera.com, MUBA – Upaya meningkatkan Indeks Desa Membangun (IDM), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin mengadakan pelatihan Pendataan Sustainable Development Goals (SDG’s) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang pada hari ini dilaksanakan di Desa Sungai Medak Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin pada hari Senin (19/4/21).
Kegiatan pelatihan SDG’s ini sudah dimulai sejak awal bulan April 2021 yang diikuti oleh seluruh anggota Pokja Relawan Pendataan Desa yang terdiri dari Kepala Desa, Perangkat desa, BPD, LPM, PKK dan Karang Taruna.
Sebagai narasumber dari Dinas PMD, Tenaga Ahli PSD, TA. PP dan dari Kecamatan Sekayu Langsung Camat Taisir Gunawan. S.Sos. MM.
Kepala Desa Sungai Medak, Abdul Hulik dalam kegiatan pelatihan ini mengatakan bahwa, “kegiatan pelatihan atau pembekalan Pokja untuk pemutakhiran data SDG’s Desa dan Peningkatan Kualitas Indeks Desa Membangun (IDM) dapat mempermudah kelompok kerja relawan pendataan desa dalam penginputan data sehingga bisa efektif dan tepat waktu agar bisa segera diverifikasi oleh pihak kementerian.
Selanjutnya, Budianto, selaku Tenaga Ahli PSD berharap kegiatan SDG’s ini bisa menjadi indikator dalam membangun kesejahteraan desa, karena kegiatan tersebut sangat diperlukan dalam mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat desa sebagai penentu indeks desa pembangunan yang kemudian dapat menentukan besaran dana desa.
“Kita sangat support, kita kerja keras siang malam untuk mensupport program SDG’s ini karena memang ukuran-ukuran yang ada disitu merupakan ukuran yang objektif, terukur dan sesuai dengan kenyataan. Harapan kedepannya bisa menjadi indikator dalam membangun desa, jadi kita sangat mendukung apa yang sudah dicanangkan oleh Menteri,” ujar Budi dalam wawancara di lokasi pelatihan.
Di tempat terpisah menurut Kadis PMD H. Richard Chahyadi AP. MSI dengan diadakannya pelatihan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDG’s) merupakan agenda Internasional untuk kemaslahatan manusia dan planet bumi yang dilatarbelakangi oleh arahan Presiden Joko Widodo pada 22 Oktober 2019.
Kebijakan SDG’s Desa ini dilandasi oleh dasar hukum berdasarkan peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 21 Tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa pasal 18 ayat 2 yang terdiri atas dana pembekalan, dana transportasi dan dana konsumsi.
Surat Edaran Menteri Desa Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 juga menjadi dasar hukum dilaksanakannya kebijakan tersebut melalui kegiatan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD), dan Pemutakhiran Data.
Program SDG’s mempunyai beberapa kriteria diantaranya, masyarakat bebas kemiskinan, masyarakat bebas kelaparan dan masyarakat sehat sejahtera yang kemudian oleh kementerian desa diturunkan lagi dalam skala desa yang lebih spesifik lagi sesuai dengan bidangnya hingga mencapai 18 kriteria SDG’s.
Program SDG’s berfungsi untuk mengukur tingkat kesejahteraan desa dan sebagai acuan bagi kementerian terkait untuk melakukan pembangunan dengan membuat program masing-masing yang sesuai dengan potensi desa terkait, karena yang didata meliputi berbagai sisi, yakni sisi geografis, potensi, masalah, Pendidikan, ekonomi, sosial, budaya, Kesehatan, lingkungan dan lain sebagainya.
Selain itu, program SDG’s ini dinilai sangat berpengaruh terhadap perhitungan dana desa agar lebih objektif lagi berdasarkan data yang diambil langsung dari lapangan.
Kemudian untuk mengukur tingkat kesejahteraan desa berdasarkan kriteria-kriteria SDG’s perlu dilakukan survei langsung dilapangan. Survei tersebut dimulai dari mendata berdasarkan kartu keluarga yang kemudian dirincikan lagi secara individu. Setelah itu data tersebut diinput ke aplikasi Indeks Desa Membangun (IDM).
Pembangunan Berkelanjutan/SDG’s bertujuan sebagai tolak ukur tingkat kesejahteraan masyarakat desa serta menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat, keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang menjamin keadilan dan terlaksananya tata Kelola.
Pendataan SDG’s Desa dilaksanakan melalui proses penggalian, pengumpulan, pencatatan, verifikasi dan validasi data SDG’s desa dengan menggunakan aplikasi Indeks Desa Membangun (IDM).
“Proses tersebut memuat data objektif kewilayahan dan kewargaan desa berupa aset dan potensi aset desa yang dapat didayagunakan untuk pencapaian tujuan pembangunan desa, masalah ekonomi, sosial dan budaya untuk digunakan sebagai bahan rekomendasi penyusunan program dan kegiatan pembangunan desa serta data dan informasi terkait lainnya dalam menggambarkan kondisi objektif desa dan masyarakat desa yang diikuti oleh perangkat desa, kader desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan RT,” jelas Kadis PMD Muba. (Adv MD)